c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 September 2025

20:17 WIB

Pramono Respons Keluhan Warga Jakarta Akan Sirine Mobil Pejabat

Warga kesal mobil pejabat pakai sirine beserta iring-iringannya saat kondisi jalan macet.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pramono Respons Keluhan Warga Jakarta Akan Sirine Mobil Pejabat</p>
<p>Pramono Respons Keluhan Warga Jakarta Akan Sirine Mobil Pejabat</p>

Ilustrasi lampu strobo atau lampu sirine berwarna biru. Shutterstock/AJSTUDIO PHOTOGRAPHY.


JAKARTA - Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung Wibowo memberi respons terkait maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan sirine dan  strobo saat kendaraan pejabat melintas.

Sebelumnya, viral di media sosial keluhan masyarakat terkait pengawalan mobil-mobil pejabat yang diklaim sering membunyikan sirine.

Tak hanya di media sosial, keluhan tersebut pun disuarakan masyarakat melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi.

“Jadi untuk itu, aturan ini kan semuanya yang mengatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/9) dikutip dari Antara.

Sebagai seorang pejabat daerah yang sehari-hari juga dikawal oleh patroli dan pengawalan (Patwal), Pramono mengaku, iring-iringan kendaraannya tak pernah membunyikan sirine di jalan.

“Saya sendiri, teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir gak pernah tatot-tatot,” urai Pram.

Baca juga: Kapolri Ingatkan Etika Penggunaan Sirine   

Bahkan biasanya pada akhir pekan, dirinya tak dikawal saat sedang berpergian. Pramono menyatakan justru menikmati hal tersebut.

“Apalagi Sabtu-Minggu saya juga enggak pernah dikawal. Jadi saya menikmati malah enggak dikawal sebenarnya,” papar Gubernur Jakarta.

Mengutip Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, tertulis pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.

Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.




KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar