c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 Maret 2023

09:39 WIB

Kapolri Ingatkan Etika Penggunaan Sirine

Kapolri nilai penggunaan sirine dan pengawalan oleh anggota Polri dinilai tak menunjukkan sense of crisis.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kapolri Ingatkan Etika Penggunaan Sirine
Kapolri Ingatkan Etika Penggunaan Sirine
Ilustrasi kendaraan patroli Polri. Sejumlah polisi berjalan di antara kendaraan-kendaraan ETLE Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau jajarannya untuk memerhatikan etika penggunaan alat sirine atau strobo saat melakukan pengawalan di jalanan.

Alasannya, suara yang dikeluarkan dari sirine tersebut terlalu bising dan mengganggu ketenangan masyarakat. Apalagi, bila dibunyikan dalam situasi jalanan macet.

“Jadi, penggunaan strobo tolong juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya, suara itu juga menjadi masalah. Sirine yang terlalu melengking dan modelnya suara bising juga mengganggu,” urai Sigit dikutip dari akun Instagram @listyosigitprabowo, Jumat (24/3).

Sigit menyarankan jajarannya untuk mengganti suara sirine dengan nada yang nyaman didengar masyarakat. Bisa juga, mengganti suara sirine dengan menyalakan lampu dim pada kendaraan. 

“Mungkin bisa diganti dengan suara yang lebih pas. Misalnya dim. Suara-suara yang membuat masyarakat bisa di satu sisi lain tidak terlalu mengusik. Hal-hal ini harus dilatih, karena ini bicara sense of crisis,” tambah Kapolri.

Dia juga meminta jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar lebih selektif dalam memberikan pengawalan agar tidak mendapat protes dari masyarakat. Saat ini, banyak masyarakat yang protes terkait pengawalan kendaraan.  

Misalnya, pengawalan konvoi motor gede (moge) yang masuk ke jalan tol. Sejumlah sopir truk mengeluhkan hal tersebut. Ada juga, video sepeda diberikan pengawalan oleh polisi dan mengambil jalur sebelah kanan.

“Jadi yang dikawal itu ketertiban rombongan. Bukan memberikan dia prioritas boleh melanggar,” tambah Sigit.

Dia mengimbau, proses pengawalan harus mengikuti tata tertib lalu lintas. Misalnya, meski memberikan pengawalan, mereka tetap berhenti ketika lampu lalu lintas menunjukan warna merah. Sebaliknya, lampu hijau mereka baru melanjutkan perjalanannya. Sigit khawatir, tindakan tersebut akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat.

“Kecuali pengawalan masyarakat seperti mobil ambulans dan pemadam kebakaran yang harus segera berangkat karena keselamatan masyarakat yang ada di dalam mobil ambulans,” urai Kapolri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar