c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 September 2025

08:47 WIB

Polri Proses Red Notice Riza Chalid

Polri proses penerbitan red notice Riza Chalid agar ruang gerak pengusaha migas itu terbatas di negara anggota Interpol. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Polri Proses Red Notice Riza Chalid</p>
<p>Polri Proses Red Notice Riza Chalid</p>
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat menghadiri konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko di Jakarta, Selasa (17/9).

Terkait kapan red notice Riza Chalid akan diterbitkan, Untung mengatakan penerbitan itu menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol.

“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” jelas dia dikutip dari Antara.

Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Baca juga: Kejagung Sita Rumah 6.570 Meter Persegi Milik Riza Chalid 

Selain itu, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi.

Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia. Riza telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya juga menyatakan telah mencabut paspor milik Riza Chalid.

Agus menyampaikan, Riza saat ini terdeteksi sedang berada di Malaysia. Tersangka kasus korupsi minyak mentah itu sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.

"Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia," ungkap dia.

Pemerintah, kata dia, kini masih terus berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar