c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

30 Januari 2025

08:39 WIB

Polisi Harap Masyarakat Laporkan Aktivitas Penambangan Ilegal

Penambangan ilegal berdampak pada ekonomi dan kerusakan lingkungan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Polisi Harap Masyarakat Laporkan Aktivitas Penambangan Ilegal</p>
<p>Polisi Harap Masyarakat Laporkan Aktivitas Penambangan Ilegal</p>

Ilustrasi-Foto udara kawasan pertambangan emas di areal persawahan dan perkebunan di Merangin, Jambi, Minggu ( 28/7/2024). Antara Foto/Wahdi Septiawan.

SUKABUMI – Polri meminta warga berperan aktif dalam memberikan informasi keberadaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) minimal yang beroperasi di wilayahnya masing-masing.

"Peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas PETI sangat penting, tentunya setiap laporan maupun informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Rabu (29/1) dikutip dari Antara.

Samian melanjutkan, Polres Sukabumi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Polres Sukabumi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan yang telah melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik.

Dengan adanya laporan itu, kata dia, seluruh aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal bisa dihentikan. Jajaran Polres Sukabumi berhasil menangkap enam gurandil beserta peralatan untuk menambang dan hasil tambang ilegal itu.

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada PETI yang beraktivitas. Maka dari itu informasi dari warga sangat dibutuhkan agar Polres Sukabumi bisa memberantas aktivitas penambangan tersebut.

Menurut dia, dengan adanya aktivitas tambang yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan selain bisa merusak dan mencemari alam serta merugikan negara, juga memicu terjadinya bencana.

Bahkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga berkompeten, kata Samian, bencana yang terjadi pada awal Desember 2024 seperti banjir dan tanah longsor dipicu oleh adanya aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan sehingga alam menjadi rusak dan dampaknya dirasakan oleh semua pihak.

Oleh karena itu, Kapolres Sukabumi menegaskan jajaran penegak hukum itu berkomitmen menindak siapa pun yang melakukan aktivitas tambang secara ilegal.

Baca: Pegiat Lingkungan Tolak Kegiatan Penambang Rakyat Disebut Ilegal

Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menurut dia, menjadi salah satu payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tambang ilegal.

Baca: KY Sikapi Vonis Bebas Penambang Ilegal Asal China

"Di mana ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar," sebut Kapolres Sukabumi ini.

Dalam Pasal 158 itu menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar