21 Juli 2020
14:37 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
KUPANG – Seorang nelayan dari Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nasirun Dagang (56), divonis hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Larantuka akibat melakukan praktik pengeboman ikan.
"Selain hukuman delapan bulan penjara, barang bukti berupa peralatan lain milik pelaku atas nama Nasirun Dagang juga diambil negara untuk dimusnahkan sesuai keputusan sidang kasus ini beberapa hari lalu," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak seperti dikutip dari Antara di Kupang, Rabu (21/7).
Hal ini dikatakan Mubarak ketika ditanya kelanjutan proses hukum dalam penanganan kasus penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) dengan melakukan perusakan (destructive fishing) di Perairan Flores Timur.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh personel Pos Pengamat TNI Angkatan Laut Kabupaten Flores Timur pada Jumat 6 Desember 2019 atas dugaan melakukan pengeboman ikan di perairan sekitar Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara.
Ia ditangkap setelah pihak Posmat TNI-AL mendapat laporan dari nelayan yang melihat adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan setempat.
Mubarak mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak kejaksaan dan pengadilan di Flores Timur terkait proses hukum terhadap pelaku ilegal fishing ini.
Pihaknya berharap hukuman seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sendiri serta menjadi peringatan juga bagi para nelayan lain yang berniat menangkap ikan dengan cara-cara yang ilegal.
Ia mengatakan praktik penangkapan ikan dengan cara mengebom atau meracuni berdampak buruk karena merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut, sehingga tidak bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.
"Kami berharap nelayan bisa menyadari dampak buruk dari praktik ini dan tetap menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan sehingga bisa dinikmati generasi mereka selanjutnya," lanjut dia.
Sebelumnya, di pengadilan sama, dua nelayan setempat dihukum 15 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Mereka ditangkap pada September 2019 oleh patroli tim terpadu dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat bersama Pos Pengamat TNI AL.
Penangkapan ikan dengan cara pengeboman merupakan salah satu bentuk tindakan eksploitasi perikanan yang ilegal dan melanggar Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Menangkap ikan dengan bom merusak kehidupan ekosistem laut sehingga menghambat upaya konservasi dan perlindungan lingkungan laut termasuk perlindungan perikanan daerah. Banyak ikan mati sia-sia serta merusak terumbu karang. Jumlah ikan berkurang drastis sehingga secara langsung telah mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Laporan LIPI pada 2018 menunjukkan tingkat kerusakan terumbu karang 36,18% meningkat 1,03 % dari tahun 2017 sebesar 35,15 %. (Leo Wisnu Susapto)