c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Agustus 2025

16:47 WIB

Perundingan Perjanjian Plastik Global Gagal Tak Pengaruhi Target Indonesia

Perundingan Perjanjian Plastik Global di Jenewa tanpa ada kesepakatan, Menteri LH tetap yakin Indonesia bisa mengatasi polusi plastik.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Perundingan Perjanjian Plastik Global Gagal Tak Pengaruhi Target Indonesia</p>
<p>Perundingan Perjanjian Plastik Global Gagal Tak Pengaruhi Target Indonesia</p>

Warga menikmati suasana matahari terbenam di tepi Pantai Sindulang yang dipenuhi sampah plastik di M anado, Sulawesi Utara, Rabu (26/2/2025). AntaraFoto/Yegar Sahaduta Mangiri.

JAKARTA - Indonesia berkomitmen untuk menghentikan polusi plastik meski perundingan Perjanjian Plastik Global berakhir tanpa kesepakatan.

"With or without treaty, Indonesia akan tetap mengambil langkah konkret, terencana, dan terukur untuk segera menghentikan polusi plastik," demikian pernyataan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (18/8).

Pengurangan polusi plastik, lanjut Menteri Hanif sesuai dengan target Pemerintah Indonesia untuk pengelolaan sampah mencapai 100% sampah, termasuk plastik, pada 2029 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dia menjelaskan langkah konkret tetap dijalankan Indonesia untuk menjadi pemimpin global dalam menghentikan polusi sampah plastik, meski perundingan internasional sesi kelima bagian kedua Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC-5.2) di Jenewa berakhir tanpa kesepakatan berarti.

Baca juga: Menteri LH Ungkap Baru 39,1% Sampah Plastik Terkelola   

Perundingan yang berlangsung pada 5-13 Agustus 2025 menghasilkan dua draf revisi, namun sidang pleno 15 Agustus ditutup tanpa konsensus. Sejumlah negara menyatakan kekecewaan, meski seluruh pihak sepakat melanjutkan proses menuju INC 5.3.

Hanif menyebut usulan tindak lanjut mencakup konsultasi terarah, keterlibatan politik tingkat tinggi, serta penguatan aspek teknis dan prosedural agar perjanjian global bersifat ambisius, inklusif, dan dapat diimplementasikan.

Dalam INC 5.2 Indonesia menekankan sejumlah prioritas yaitu penghapusan plastik bermasalah dan bahan kimia berbahaya, penerapan desain produk berkelanjutan yaitu yang tahan lama, dapat digunakan kembali, dan dapat didaur ulang.

Tidak hanya itu, delegasi Indonesia juga mendorong ekonomi sirkular, memperkuat pengelolaan sampah berkelanjutan dari hulu ke hilir, mencegah kebocoran plastik di seluruh siklus hidupnya, serta melakukan remediasi dan restorasi ekosistem dari pencemaran plastik.

Untuk mempercepat tercapainya kesepakatan, Indonesia mengusulkan klasterisasi pembahasan perjanjian ke dalam tema tertentu, serta mendorong opsi Framework Convention bila konsensus penuh sulit diraih.

Indonesia juga menekankan bahwa pengambilan keputusan harus tetap berbasis konsensus, bukan pemungutan suara, guna memastikan inklusivitas. Dukungan pendanaan, alih teknologi, dan penguatan kapasitas dari negara maju juga diserukan sebagai faktor kunci agar semua negara dapat memenuhi kewajiban perjanjian.

"Menunda penghentian polusi plastik hanya akan memperburuk pencemaran, membahayakan kesehatan, dan menambah beban ekonomi. Hanya melalui persatuan, kerja sama, dan tanggung jawab bersama kita bisa mewujudkan perjanjian yang efektif dan inklusif," urai Menteri LH.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar