05 Juni 2025
19:28 WIB
Menteri LH Ungkap Baru 39,1% Sampah Plastik Terkelola
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh perusahaan air minum dalam kemasan mematuhi aturan di Bali, yakni tidak menjual produk minuman plastik ukuran di bawah 1 liter
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Pekerja Anak berenang untuk mengumpulkan sampah plastik di sampan kecilnya di perkampungan nelayan d i Kelurahan Petoaha, Abeli, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/2/2019). Sumber: AntaraFoto/Jojon
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, jumlah total timbulan plastik Indonesia pada tahun 2023 mencapai 56,6 juta ton. Sebanyak 10,8 juta ton, atau 20% di antaranya adalah sampah plastik. Angka ini didapatnya dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
Lalu, dari total timbulan plastik yang ada, hanya 39,01% yang dapat dikelola bersama secara layak.
"Sementara sisanya berakhir di tempat pembuangan akhir dengan open dumping, dibakar, terbuka dan mencemari lingkungan," kata Hanif saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6).
Dia juga mengatakan, United Nations Environment Programme (UNEP) mencatat lebih dari 400 juta ton plastik diproduksi setiap tahun. Namun, hanya sekitar 10% yang berhasil didaur ulang, sehingga hampir 90% mencemari lingkungan.
Hanif menjelaskan, dampak yang ditimbulkan adalah pencemaran sampah pada air laut, ditemukan mikroba plastik pada garam, polusi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, ia berharap seluruh perusahaan bisa berhenti memproduksi produk kemasan plastik sekali pakai yang susah didaur ulang.
"Sekali lagi, tolong diingat kepada semua dunia usaha. Tidak ada alasan lagi untuk tetap memproduksi plastik yang tidak bisa kita olah, yang susah kita daur ulang, yang susah kita tangkap lagi di lapangan, semisal plastik-plastik saset kecil," tegas dia.
Hanif meminta seluruh perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik mematuhi aturan di Bali, yakni tidak menjual produk minuman plastik ukuran di bawah 1 liter. Dia mengancam akan memanggil perusahaan yang tak mendukung larangan penjualan AMDK plastik ukuran di bawah 1 liter.
"Tadi disampaikan oleh Bapak Gubernur ada salah satu produsen yang tidak (atau) belum mendukung upaya Bapak Gubernur menuju Bali bersih. Saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Bapak Gubernur atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup," papar Hanif
Diketahui, larangan penjualan AMDK plastik di bawah ukuran 1 liter sejatinya tertuang tertuang dalam Surat Edaran nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. Namun, masih ada 1 dari 18 perusahaan yang menolak aturan tersebut.
"Semuanya mendukung, kecuali satu, izin saya harus menyebut, yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua," beber Gubernur Bali, I Wayan Koster.