01 November 2024
08:00 WIB
Penyidik Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarga
Penyidik menyita aset Zarof Ricar lain untuk mendalami pengaduan tersangka mengurus perkara di MA pada 2012-2022.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar berbicara di hadapan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir sejumlah rekening milik mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar dan keluarganya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, tidak hanya rekening, beberapa aset juga sudah diamankan.
“Penyidik juga membekukan sejumlah aset tersangka di sejumlah tempat,” urai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Kamis (31/10).
Selain itu, penyidik juga melacak aset Zarof. Penelusuran aset ini bukan hanya berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk mengamankan penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung saja.
Sejauh ini, kata Qohar, penyidik sudah menemukan beberapa aset Zarof Ricar selain rumah di Jalan Senayan Nomor 8, Jakarta Selatan. Kendati demikian, dia belum dapat menyebut berapa jumlahnya dan lokasi tepatnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung akan mendalami asal usul uang sebesar Rp920 miliar yang didapat dari rumah Zarof Ricar. Tersangka sudah mengakui uang itu berasal dari pengurusan kasus di MA selama 2012-2022.
Baca: Kejagung Ungkap Zarof Ricar Urus Kasus di MA 2012-2022
Karena itu, penyidik juga bakal memanggil sejumlah orang untuk memberikan keterangan perihal pengakuan Zarof Ricar dan uang yang ditemukan.
Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur untuk kepengurusan kasasi perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti di MA.
Zarof Ricar dan Lisa Rahmat melakukan pemufakatan jahat untuk mengagalkan kasasi penuntut umum. Mereka berupaya agar Ronald Tannur tetap divonis bebas seperti di pengadilan tingkat pertama.
Baca: MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur
Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dalam lima mata uang. Rinciannya, USG74.494.428, USD1.897.362, EUR71.200 serta HKD483.320. Penyidik juga menemukan pecahan rupiah dengan total mencapai Rp5,7 miliar.
Selain itu, tim penyidik menemukan dan menyita emas batangan 46,9 kg, satu dompet berisi 12 keping logam mulia, 50 gram emas, dan dompet berwarna pink berisi tujuh keping emas Antam. Terakhir, plastik berisi 10 keping emas dan tiga lembar kuitansi emas.