c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Oktober 2024

19:20 WIB

MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

Tim pemeriksa bentukan pimpinan Mahkamah Agung akan meminta klarifikasi hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur</p>
<p>MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur</p>

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/foc/pri.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. 

Tim pemeriksa ini akan meminta klarifikasi hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur. Sebab, Kejaksaan Agung menemukan adanya upaya suap yang dilakukan untuk mengurus perkara ini di tingkat kasasi. 

Ronald Tannur diketahui dihukum lima tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.  

Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, pembentukan tim ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pimpinan MA yang dilaksanakan pada Senin (28/10).

“Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” kata Yanto, di MA, Senin (28/10). 

Tim pemeriksa ini akan dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggota, yakni Jupriyadi dan Nor Ediyono. Dia memastikan tim ini tidak melibatkan aparat penegak hukum.

“Jadi ini masalah etik. Klarifikasi ya tentunya tidak akan melibatkan lembaga lain. Kalau seandainya pidana kan sudah di Kejaksaan. Kami tidak mencampuri proses hukum,” tambah Yanto.

Tim penyidik Kejaksaan menemukan bukti baru terkait ada upaya membebaskan Ronald Tannur dari kasasi penuntut umum di Mahkamah Agung. Hal ini diketahui saat melakukan penggeledahan di rumah Lisa Rahmad, pengacara Ronald Tannur. Di sana, tim penyidik menemukan segepok uang senilai Rp5 miliar yang bertuliskan ‘untuk kasasi’. 

Dari informasi itu, penyidik menemukan keterlibatan Zarof Ricar sebagai sosok yang akan mengurus perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Informasi ini diperoleh penyidik dari Lisa Rahmad saat menjalani pemeriksaan. 

Saat diperiksa penyidik, Lisa Rahmad menyebut melakukan pemufakatan jahat dengan Zarof Ricar untuk membantu proses kasasi kasus Ronald Tannur ini. Lisa Rahmad berencana untuk memberikan uang tunai Rp5 miliar kepada Zarof Ricar untuk mengkondisikan kasus ini. Kasasi ini ditangani hakim agung berinisial S, A dan S.  

Zarof Ricar menyebut telah menemui salah satu hakim agung itu. Namun, uang itu belum sempat diberikan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar