c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 Juli 2025

09:43 WIB

Penyadapan Tak Dibahas di Revisi KUHAP

DPR kritik balik pihak yang menyebut Revisi KUHAP akan merugikan publik jika sudah disahkan. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Penyadapan Tak Dibahas di Revisi KUHAP</p>
<p>Penyadapan Tak Dibahas di Revisi KUHAP</p>

Ilustrasi-penyadapan telepon. Shutterstock/re leon8211.

JAKARTA - Komisi III DPR sepakat ketentuan mengenai penyadapan tidak dibahas di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman kesepakatan itu lahir saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada Kamis (10/7).

"Teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (11/7) dikutip dari Antara.

Baca juga: Revisi KUHAP: Negara Tanggung Kompensasi Korban Jika Pelaku Tak Mampu

Dia melanjutkan, penyadapan akan dibahas dengan undang-undang khusus, sehingga nanti prosesnya pun akan berjalan lebih panjang. Menurut dia, pengaturan penyadapan pun bakal meminta uji publik dan berdasarkan partisipasi dari masyarakat.

Kader Gerindra ini menyayangkan terkait adanya anggapan KUHAP yang baru nanti merupakan undang-undang yang berbahaya. Dia pun meluruskan bahwa revisi KUHAP yang sedang berlangsung saat ini justru lebih progresif dan memperkuat keadilan.

"Kalau mendapat ketidakadilan, datang ke kantor penegak hukum, bisa bawa advokat, hampir tidak ada guna kalau dengan KUHAP yang lama. Lah kok ini yang baru, yang sangat progresif begini ingin ditolak," papar dia.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI, sebagai RUU prioritas 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Komisi III DPR telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7). 

Saat ini, tahapan revisi sudah masuk ke di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan pemerintah.

Hukum acara pidana adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait tindak pidana. Ini melibatkan proses hukum yang terjadi mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman.

Hukum acara pidana bertujuan untuk memastikan keadilan, pelindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana. Tata urutan proses hukum acara pidana diatur dan dijelaskan dalam KUHAP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar