c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

10 Juli 2025

19:50 WIB

Revisi KUHAP: Negara Tanggung Kompensasi Korban Jika Pelaku Tak Mampu

Ada lebih dari 1.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas dalam rapat panja Revisi KUHAP

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Revisi KUHAP: Negara Tanggung Kompensasi Korban Jika Pelaku Tak Mampu</p>
<p>Revisi KUHAP: Negara Tanggung Kompensasi Korban Jika Pelaku Tak Mampu</p>

Komisi III DPR RI rapat membahas RUU KUHAP bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)


JAKARTA - Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Komisi III DPR RI menggelar Rapat Panja, Kamis (10/7). Salah satu poin yang disepakati, yaitu pelaku tindakan pidana yang tidak mampu membayar ganti rugi kepada korban, akan ditanggung oleh negara.

"Kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, peraturan tersebut disesuaikan dengan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menyebut aturan ini diprioritaskan hanya untuk pelaku tindak pidana dalam kategori miskin.

"Jadi ketika pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu tidak ada harta yang bisa disita padahal korban ini kan harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Ya mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu," jelas Eddy.

"Makanya ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban. Definisi ini sama dengan definisi pada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," sambung dia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang memimpin rapat pun menyetujui usulan tersebut. Kemudian ketika ditanya kepada seluruh anggota dari 8 fraksi pun menyetujui tanpa ada interupsi.

"Setuju ya?" tanya Habiburokhman.

"Setuju!" jawab para anggota yang hadir.

Pada rapat panja Revisi KUHAP, ada lebih dari 1.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas dalam rapat panja. Secara keseluruhan revisi KUHAP memuat 334 pasal, termasuk 10 substansi pokok baru. Rencananya, UU KUHAP baru nantinya mulai berlaku pada 1 Januari 2026.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar