08 Februari 2025
10:03 WIB
Penggusuran Lahan Ber-SHM Bekasi, Menteri ATR Sebut Penyebabnya
Penggusuran lahan ber-SHM di Bekasi menunjukkan ada pihak yang tak mematuhi prosedur untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi warga memegang sertifikat tanah mereka. ANTARA FOTO/Jojon.
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendesak semua pihak untuk koordinasi menjalankan setiap putusan pengadilan. Tanpa koordinasi, putusan pengadilan menyebabkan warga menjadi korban seperti peristiwa penggusuran lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dia akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang mengenai peristiwa penggusuran ini. Selain itu, ia akan memfasilitasi proses mediasi antara pihak yang bersengketa, termasuk warga terdampak penggusuran.
Nusron menyayangkan lemahnya koordinasi antar pihak dalam menjalankan putusan pengadilan. Dia menyebut, dalam peristiwa di Bekasi, ada tahap koordinasi antar pihak yang ditiadakan. Tercermin dari putusan sengketa lahan yang ditangani PN Cikarang, serta proses eksekusinya.
Baca: Eksekusi Lahan Ber-SHM di Bekasi, Menteri ATR Salahkan Pengadilan
"Kami akan berusaha memperjuangkan penggantian rumah yang telah digusur karena warga ini membeli tanah secara sah dan tidak terlibat dalam konflik yang ada," tegas Nusron, dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Nusron juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses eksekusi tanah.
Menteri ATR sebelumnya telah datang langsung ke lokasi penggusuran untuk memberikan solusi bagi masyarakat. Dia meninjau lokasi lima rumah yang sudah digusur.
Penggusuran lima rumah warga terjadi dalam sengketa lahan seluas 3,6 hektare (ha) oleh eksekutor PN Cikarang.
Kelima rumah warga yang digusur itu kini telah rata dengan tanah meski berada di luar objek lahan yang disengketakan penggugat bernama Mimi Jamilah pada tahun 1996.
"Kalau dilihat dari data, ini (rumah yang digusur.re) di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek," kata Nusron.
Kelima rumah salah gusur tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR), berlokasi di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar.