c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Oktober 2025

13:47 WIB

Penggugat Ijazah Gibran Tak Fokus Nilai Gugatan Rp125 M

Penggugat ajukan dua syarat agar nilai gugatan Rp125 miliar tak perlu dibayarkan tergugat, Wapres Gibran,  

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Penggugat Ijazah Gibran Tak Fokus Nilai Gugatan Rp125 M</p>
<p>Penggugat Ijazah Gibran Tak Fokus Nilai Gugatan Rp125 M</p>

Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA - Penggugat tak mengharapkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membayar tuntutan Rp125 miliar. Wapres digugat terkait ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Gibran.

Penggugat, Subhan Palal menyatakan dirinya siap mencabut gugatan itu asal Gibran dan KPU sebagai tergugat dalam perkara ini memenuhi dua syarat.

Pertama, Gibran dan KPU harus meminta maaf kepada warga Indonesia. lalu, Wapres harus mundur dari jabatannya saat ini. Sementara untuk KPU, dia meminta pimpinannya untuk mundur.

"Baik tergugat 1 dan 2 selanjutnya harus mundur," kata Subhan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10).

Baca juga: Kejagung Tak Dampingi Wapres Gibran di Sidang Gugatan   

Bila dua syarat itu dipenuhi maka penggugat tidak akan menuntut pembayaran ganti rugi. Menurutnya, penggugat dan masyarakat Indonesia lebih membutuhkan pemimpin yang tidak cacat hukum dibandingkan uang.

"Warga Indonesia tidak butuh uang. Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," kata Subhan.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan, saat ini gugatan tersebut masih proses mediasi belum membahas pokok perkara. Penggugat baru menyerahkan proposal mediasi ke Pengadilan.

Dia menyatakan, Gibran selaku kliennya tidak bisa hadir dalam persidangan ini. Dia akan mewakili Gibran selama proses hukum karena telah mendapatkan kuasa istimewa.

"T1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami," kata Dadang.

Gugatan perdata ini teregister dengan nomor 538/Pdt.G/2025/PN Jkt.PSt pada 29 Agustus 2025. Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dulu tak dipenuhi.

Pokok gugatan ini yakni Gibran dinilai telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Karena itu, majelis hakim diminta untuk menyatakan Wapres Gibran tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan immateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” begitu petitum penggugat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar