c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 September 2025

19:13 WIB

Kejagung Tak Dampingi Wapres Gibran di Sidang Gugatan 

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejagung tak lagi mendampingi Wapres Gibran yang didugat Rp125 triliun oleh warga karena ijazah SMA. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Tak Dampingi Wapres Gibran di Sidang Gugatan&nbsp;</p>
<p>Kejagung Tak Dampingi Wapres Gibran di Sidang Gugatan&nbsp;</p>

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat upacara memperingati Hari Pahlawan 2024 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11/2024).  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (18/9) menerangkan, permohonan gugatan tersebut ditujukan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI.

Lantaran ditujukan kepada institusi negara maka ada permohonan pendampingan hukum ditujukan kepada JPN.

“Atas kuasa khusus, maka JPN bisa hadir di persidangan,” urai Anang dikutip dari Antara.

Akan tetapi, dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan, gugatan yang diajukan tersebut bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing,” tutur Anang.

Maka dari itu, JPN tidak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Inti dari gugatan ini adalah Gibran diduga telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi wapres terkait dengan ijazah SMA yang dimilikinya.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang tidak terpenuhi. Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Penggugat juga meminta majelis hakim mengabulkan ganti rugi dari para tergugat dengan membayar Rp125 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar