c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

30 Oktober 2025

17:41 WIB

Pengajuan TPP ASN 2026 Harus Lihat Kemampuan Daerah

Pengajuan TPP ASN 2026 mestinya lihat kemampuan keuangan daerah dan hanya untuk ASN pemda yang dengan beban kerja berlebih.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pengajuan TPP ASN 2026 Harus Lihat Kemampuan Daerah</p>
<p>Pengajuan TPP ASN 2026 Harus Lihat Kemampuan Daerah</p>

Sejumlah pegawai Pemkot Surabaya antre untuk bersalaman dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat halalbihalal di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). AntaraFoto/Didik Suhartono.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan pemerintah daerah (pemda) agar memperhitungkan kondisi keuangan daerah saat mengajukan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 pasca-penyesuaian Transfer Ke Daerah (TKD).

“Ini harus dilakukan. Karena saya berapa kali menerima DPRD kabupaten dan kota, ya arahnya mau mengajukan persetujuan TPP,” pesan Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian, di Jakarta, Kamis (30/10).

Fernando menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, pemda yang tidak mengajukan penambahan TPP cukup melaporkan saja ke aplikasi Simona (Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan).

“Kalaupun ada penambahan, itu baru mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” katanya.

Baca juga: Transfer Yang Melemahkan Daerah    

Fernando berharap anggaran yang dimintai persetujuan itu sesuai dengan yang dibayarkan, sehingga saat di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak ditemukan masalah.

Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Anailisa Jabatan Biro Organisasi Tata Laksana Kemendagri, Jose Rizal mengaku terus memerhatikan kondisi penyelenggaraan TPP ASN di daerah-daerah.

Ia menjelaskan, TPP ASN sejatinya diberikan sebagai hadiah karena beban kerja ASN berlebih. Selain itu, diberikan karena dipengaruhi tempatnya bertugas seperti daerah terpencil, terluar, serta rawan konflik.

Jose menjelaskan, segala bentuk penambahan kesejahteraan bagi ASN di luar gaji adalah TPP. Karena itu, aturan mengenai TPP harus dipatuhi.

“Ada juga daerah bikin istilah lain biar menghindari regulasi TPP. Setahun, dua tahun aman, pas tahun ketiga ada pemeriksaan, kena. Kenapa? Begitu itu menyangkut penambahan kesejahteraan bagi PNS di luar gaji itu namanya TPP. Itu dia terintegrasi, sanksi-sanksi tentu ada,” katanya.

Analis Keuangan Negara (AKN) Ahli Madya, Bidang Tugas Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan, Nasrullah mengatakan pemberian TPP ASN saat ini tidak berstandar dan tidak proporsional.

Selain itu, sebagai besar daerah sudah menetapkan TPP ASN daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan besaran yang bervariasi dan belum berbasiskan kinerja.

Ia mengungkapkan, ada pemerintah provinsi yang memberikan TPP ASN untuk sekretaris daerah (sekda) mencapai Rp180 juta per bulan. Tapi ada juga pemerintah provinsi yang hanya memberikan sejuta rupiah per bulan untuk sekda.

Sementara untuk pemerintah kabupaten, tertinggi ada yang memberikan Rp109 juta per bulan untuk sekda. Untuk tingkat pemerintah kota lebih tinggi lagi, ada sekda yang diberikan sebanyak Rp200 juta per bulan.

“Ini daerahnya tidak perlu saya sebutkan. Ini untuk kita tahu saja. Ini datanya ada semuanya, tapi inilah yang perlu kita perbaiki ke depan,” jelas Nasrullah.

Nasrullah sependapat dengan pejabat Kemendagri agar dalam memberikan TPP, pemda hendaknya memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, periodisasi pengusulan dan pemberian persetujuan dilakukan dengan jangka menengah, tidak tahunan. Kemudian disarankan penetapan besaran TPP selaras dengan capaian reformasi birokrasi.

“Nah, ini yang belum pernah dilakukan saat ini oleh pemerintah pusat, pemberian sanksi,” saran Nasrullah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar