13 Oktober 2025
14:47 WIB
Pengadilan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Hakim praperadilan menilai Kejagung telah melalui tahap dan memenuhi ketentuan sesuai peraturan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi palu hakim. Shutterstock/Anton27.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Nadiem menggugat penetapan tersangka Nadiem Makarim di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek digitalisasis berupa laptop Chormebook.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua membebankan pemohon sejumlah nihil," begitu putusan hakim tunggal perkara ini, I Ketut Darpawan, di PN Jaksel, Senin (13/10).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal perkara praperadilan menilai, Kejaksaan Agung telah menangani perkara tindak pidana korupsi dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan kecukupan bukti.
Baca juga: Ahli Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah
"Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana," kata hakim Ketut Darpawan.
Selain itu, terkait permohonan Nadiem Makarim yang meminta untuk dijadikan tahanan kota juga tidak dipenuhi. Alasannya hal tersebut bukan kewenangan hakim praperadilan.
"Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," tambah Hakim Ketut Darpawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Nadiem tersebut tercatat dalam nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon Kejaksaan Agung cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9). Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.