c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

08 Oktober 2025

08:09 WIB

Ahli Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah

Penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak berdasarkan ada bukti perhitungan kerugian negara.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Ahli Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah</p>
<p>Ahli Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah</p>

Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr/am.

JAKARTA - Ahli hukum pidana, Chairul Huda menilai menyebut penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek digitalisasi berupa pengadaan laptop chromebook tidak sah.

“Karena tidak ada bukti berupa perhitungan dan penetapan kerugian negara dalam kasus ini,” terang dia di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (7/10).

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta ini memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut ahli, alat bukti yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor adalah adanya kerugian negara.

“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi. Gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi, tapi apakah karena korupsi? Makanya penting sekali adanya audit yang menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab melawan hukum mengenai hal itu,” kata Chairul.

Sementara, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menyebut perkiraan dalam kerugian keuangan negara (potential loss). Heat ahli, bukti tentang kerugian negara tidak bisa hanya berdasarkan perkiraan dan analisis penyidik saja.

Kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss) bukan potential loss. Jika bukti kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada, maka penetapan seseorang menjadi tersangka korupsi oleh ahli disebut cacat secara hukum.

“Seringkali alat bukti ini diterjemahkan secara sepotong-sepotong, hanya alat bukti. Padahal perlu adanya alat bukti yang sah. Dalam hal kasus korupsi, harus ada audit BPK yang merupakan salah satu alat bukti yang dianggap sah,” urai Chairul.

Dia juga berpendapat, lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanyalah BPK. Pendapat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Sekalipun BPKP, inspektorat, atau ahli lain bisa menghitung, tapi hanya BPK yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara," tegas Chairul.

Kemudian, KUHAP telah mengatur alur yang jelas dalam sebuah penyidikan. Dalam Pasal 1 angka 2, dijelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang dituduhkan dapat terang benderang.

Mengacu ketentuan KUHAP, menegaskan bahwa menemukan bukti adanya tindak pidana sebelum menetapkan tersangka merupakan proses yang benar dalam penyidikan. Jika tahapan ini tidak dilakukan sesuai prosedur, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Sebelumnya, Nadiem meminta hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel, I Ketut Darpawan membatalkan status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Kuasa hukum Nadiem menguraikan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus itu. Surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan nama penetapan tersangka Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni pada Kamis (4/9/2025).

Sprindik terbit tanpa menyebutkan identitas tersangka pada 20 Mei 2025. Sedangkan, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.

Pada hari yang sama, menurut kuasa hukum Nadiem, Kejagung menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.

Dalam siding itu, tim Kejagung menyatakan akan menghadirkan sekitar 90 puluhan bukti surat, serta ahli dalam sidang praperadilan ini.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar