26 Juni 2025
13:00 WIB
Pengadilan Koneksitas Vonis Terdakwa Korupsi TWP-AD
Satu terdakwa korupsi TWP-AD senilai Rp66 miliar, telah meninggal sehingga pidana diputuskan gugur.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Pengadilan. Sumber Foto: Shutterstock/dok.
JAKARTA – Majelis hakim koneksitas Pengadilan Militer Tinggi Jakarta menghukum Direktur PT Indah Berkah Utama, Agustinus Soegih dengan 14 tahun penjara pada sidang Rabu (25/6). Dia dinyatakan terbukti korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, Jawa Barat dalam program Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) periode 2019-2020.
Mengutip laman Kejaksaan Agung, Rabu (25/6) majelis hakim membacakan vonis untuk tiga terdakwa. Terdakwa lain dalam perkara ini Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah, dan Tafieldi Nevawan.
“Majelis hakim koneksitas menggugurkan pidana untuk terdakwa Yus Adi Kamrullah karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” demikian vonis majelis hakim koneksitas.
Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp650 juta subsidiair denda enam bulan penjara. Serta, harus membayar uang pengganti Rp39.622.938.300 subsidiair enam tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Korupsi TWP-TNI AD Rp80 Miliar
Selanjutnya, untuk Tafieldi Nevawan, majelis hakim menghukum terdakwa dengan penjaran selama tujuh tahun. Juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidiair enam bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp1.643.437.500 subsidiair dua tahun penjara.
Proses hukum perkara tersebut diawali dengan penetapan sebagai tersangka oleh penyidik koneksitas terdiri dari jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat dan oditur yang dikoordinir Jampidmil pada Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.
Sementara itu, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih.
Adapun Tafieldi Nevawan merupakan notaris dalam proses pengadaan lahan tersebut dimana ketiganya bermufakat jahat dalam pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang yang tidak terealisasi dengan menggunakan anggaran senilai Rp66 miliar dari TWP AD.
Majelis hakim koneksitas yang menyidangkan perkara terdiri dari Marsma TNI Mirtusin Brigjen TNI Arwin Makal. Keduanya, hakim militer Pengadilan Militer Tinggi dan Laksma TNI Tituler Fasal, sebagai hakim tipikor PN Jakarta Pusat.
Tim penuntut gabungan pada perkara ini terdiri dari Oditur Militer Tinggi, Brigjen TNI Marlia dan penuntut umum David Richardo yang dikoordinasi Jampidmil Kejagung.