c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

29 September 2022

08:08 WIB

Kejagung Sita Aset Korupsi TWP-TNI AD Rp80 Miliar

Kerugian negara korupsi TWP-TNI AD mencapai Rp180 miliar.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kejagung Sita Aset Korupsi TWP-TNI AD Rp80 Miliar
Kejagung Sita Aset Korupsi TWP-TNI AD Rp80 Miliar
Ilustrasi korupsi. Ist.

JAKARTA - Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Kejaksaan agung telah menyita aset senilai Rp80 miliar terkait  dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat periode 2013-2020.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, Anwar Saadi mengatakan, tim penelusuran aset  masih berupaya mencari dan menyita aset TWP TNI AD karena kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai Rp190 miliar.

"Dari perkara TWP ini, terdapat sejumlah aset yang dapat diamankan sementara dengan nilai sekitar Rp80 Milar," kata Anwar, saat memberikan pengarahan dalam rapat kerja teknis, Rabu (28/9).

Penyidik koneksitas perkara ini setidaknya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) YAK selaku Direktur Keuangan TWP-TNI AD. Lalu, Kolonel Czi (Purn) CW AHT, yang dalam perkara ini menjabat Kepala Badan Pengelola TWP. 

Lalu, dua tersangka lain, pertama berinisial NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Terakhir, KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. 

Keempat tersangka telah menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

“Saat ini organisasi Jampidmil sedang menangani dan mengoordinasikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu korupsi Tabungan Wajib Perumahan dalam dua berkas, dengan jumlah terdakwa sebanyak empat orang," tambah Anwar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tim penyidik koneksitas  masih melacak aset-aset lain dalam perkara ini sehingga dapat menutupi kerugian keuangan negara yang timbul. 

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Dana TWP yang disalahgunakan tersangka meliputi domain keuangan negara sehingga bisa merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, negara harus menanggung beban kewajiban mengembalikan uang kepada para prajurit, yang telah disalahgunakan terdakwa YAK.

 

 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar