c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 April 2025

15:10 WIB

Pemprov Nilai ASN WFA Tak Ganggu Pelayanan Publik

ASN WFA saat liburan dengan menyiapkan teknologi pelayanan secara daring.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemprov Nilai ASN WFA Tak Ganggu Pelayanan Publik</p>
<p>Pemprov Nilai ASN WFA Tak Ganggu Pelayanan Publik</p>

Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom/aa.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama libur nasional termasuk Idulfitri 1446 Hijriah.

"Pegawai yang ingin bekerja dari lokasi berbeda harus tetap mengutamakan tanggung jawab dan target kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (7/4).

Dia berharap, kebijakan WFA dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, serta memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk bekerja dari mana saja.

Hari mengatakan implementasi kebijakan WFA dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelayanan daring (online) yang sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

"Selain itu, kami tetap menyediakan layanan secara offline (luring)," kata dia.

Baca: Kadin: Tidak Semua Sektor Industri Bisa WFA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan WFA sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)Nomor 3 Tahun 2025.

Merujuk surat edaran tersebut, WFA bagi ASN diperpanjang hingga 8 April 2025 dari semula 3–5 April 2025.

Hari menambahkan, kebijakan tersebut diluncurkan untuk menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta memperhatikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik pada masa hari libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Adapun libur lebaran jatuh pada 31 Maret 2025 dan 1 April 2025, serta cuti bersama lebaran jatuh pada 2-7 April 2025.

Pemerintah menilai penerapan kebijakan WFA di kalangan ASN pada masa mudik Lebaran 2025 pada 24–27 Maret 2025 cukup efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar