24 Oktober 2025
16:32 WIB
Pemprov Jakarta Pajang Wajah Pembakar Sampah Di Medsos
Pajang di medsos wajah pembakar sampah di Jakarta agar kebiasaan itu terus menurun jumlahnya.
Ilustrasi-Warga bakar sampah RRI/IST.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi sosial kepada pembakar sampah khususnya di ruang terbuka (open burning). Sanksi tersebut berupa memasang wajah mereka di media sosial dan kanal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta.
"Mudah-mudahan itu memberikan efek positif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10).
Menurut dia, masyarakat bisa menghentikan kebiasaan "open burning". "Walaupun kami menyadari untuk beberapa orang 'open burning' menjadi sebuah bagian dari kehidupannya," lanjut dia.
Dia mengingatkan pembakaran sampah khususnya di ruang terbuka menimbulkan dampak polusi yang luar biasa. Karena itu seluruh masyarakat diminta tak melakukannya.
Untuk jumlah, mungkin dibandingkan dengan daerah lain, "open burning" di Jakarta relatif sedikit, tapi memang ada. "Saya berterima kasih pada masyarakat yang sangat responsif apabila terjadi 'open burning' di tempatnya," kata Asep.
Adapun wacana menerapkan sanksi sosial menjadi tindak lanjut usulan Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova.
Selain denda sebesar Rp500 ribu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan menerapkan sanksi sosial. Ini lantaran karakter masyarakat Indonesia yang lebih takut malu ketimbang mengeluarkan uang untuk membayar denda.
"Orang yang membakar sampah itu dipajang (fotonya) di kelurahan. Saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk memulai kembali (bakar sampah) akan lebih rendah," katanya.
Baca juga: Bahaya Bakar Sampah Sekitar Jalur Kereta
Menurut Reza, denda tidak harus selalu berbentuk uang tetapi dapat juga berupa saksi sosial.
Adapun pembakaran sampah, khususnya plastik di ruang terbuka menjadi salah satu penyebab air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik.
Mikroplastik yang merupakan partikel kecil plastik juga berasal dari serat sintetis pakaian, serta debu kendaraan dan ban.