c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

22 Oktober 2025

15:15 WIB

Bahaya Bakar Sampah Sekitar Jalur Kereta

Suhu panas dari pembakaran sampah dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur kereta api 

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Bahaya Bakar Sampah Sekitar Jalur Kereta</p>
<p>Bahaya Bakar Sampah Sekitar Jalur Kereta</p>

Ilustrasi - seorang anak bermain di rel kereta api. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak Ahmad


MEDAN - PT Kereta Api Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Sebab tindakan tersebut berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

"Jika sampah masuk ruang manfaat jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api," kata Manager Humas KAI (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) M. As’ad Habibuddin di Medan, seperti dilansir Antara, Rabu (22/10).

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Pembuangan sampah sembarangan, kata dia, juga dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, kata dia, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” ucap As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” kata As'ad.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar