c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Juni 2025

11:21 WIB

Pemkab Sigi Jamin Tak Ada Lagi PETI

Pemkab Sigi klaim gencar tutup PETI karena tidak ada masyarakat sejahtera dari kegiatan tambang itu.

<p>Pemkab Sigi Jamin Tak Ada Lagi PETI</p>
<p>Pemkab Sigi Jamin Tak Ada Lagi PETI</p>

Barang bukti yang disita dari pelaku penambangan ilegal di Sigi disimpan di halaman Polres Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/6/2025). ANTARA/Moh Salam 

SIGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah memastikan, tidak ada lagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah itu yang beroperasi di daerah itu.

Bupati Sigi Rizal Intjenae menyebutkan, salah satu alasan gencar melakukan penutupan lokasi tambang emas ilegal agar masyarakat di daerah itu sejahtera dan tetap menjaga lingkungannya.

"Kami juga mengingatkan, belum ada penduduk asli sekitar lokasi tambang emas yang kaya, sehingga ke depan semua pihak harus bersama-sama menjaga, khususnya kawasan Danau Lindu yang termasuk dalam Taman Nasional Lore Lindu," kata Rizal dikutip dari Antara di Desa Maku, Sigi, Sabtu (14/6).

Rizal mengemukakan, pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk menertibkan segala bentuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang mengancam kelestarian hutan, kawasan suaka margasatwa, serta hutan adat yang merupakan bagian penting dari ekosistem Sigi.

"Kami mengajak semua masyarakat untuk melindungi kawasan hutan dan suaka margasatwa, yang sebagian besar juga berada di dalam wilayah hutan adat dan hutan konservasi Taman Nasional Lore Lindu," ucap dia.

Baca juga: Polisi Harap Masyarakat Laporkan Aktivitas Penambangan Ilegal

Pemerintah daerah saat ini sudah mendirikan pos terpadu di kawasan Taman Nasional Lore Lindu guna mencegah terjadinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

"Dalam pos terpadu itu dijaga dari TNI, Polri, Polhut, Taman Nasional Lore Lindu, dan satpol PP yang terbagi di tiga titik, yakni di Dusun Kankuro Desa Tomado, Desa Puroo, dan Dusun Sadaunta," sebut dia.

Menurut dia, pos terpadu itu akan dibangun permanen yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan pada tahun 2025.

Untuk sementara, kata dia, pos terpadu ini menggunakan tenda darurat milik dinas sosial dan sudah mulai beroperasi.

"Pada intinya kami pemerintah daerah berkomitmen menjaga kawasan tersebut," lanjut dia.

Polres Sigi sudah menangkap enam pelaku pertambangan emas tanpa izin di Dusun Kankuro Desa Tomado Kecamatan Lindu masing-masing berinisial SR, SN, S, MI, AN, dan YA.

Lima pelaku saat ini sudah masuk tahap satu dengan dokumen berkasnya berada di Kejaksaan Negeri Sigi, sementara satu pelaku lainnya masih dalam penyidikan.

Pelaku berinisial SR, SN, S, dan MI ditangkap dengan barang bukti tiga karung material. Selanjutnya pelaku berinisial AN ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil Avanza merah dan tujuh karung material, sedangkan YA diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit motor dan empat karung material.

Semua tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar