c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

28 Oktober 2025

12:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Antrean Haji Kini 26 Tahun

Antrean haji kini ditetapkan rata selama 26 tahun yang sebelumnya mencapai 47 tahun.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

<p>Pemerintah Tetapkan Antrean Haji Kini 26 Tahun</p>
<p>Pemerintah Tetapkan Antrean Haji Kini 26 Tahun</p>

Ilustrasi-Keluarga melepas kerabat untuk melaksanakan ibadah haji,  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan masa tunggu atau antrean ibadah haji kini dipukul rata untuk seluruh provinsi menjadi sekitar 26 tahun. Masa tunggu ini lebih singkat dari masa tunggu haji sebelumnya yang bervariasi hingga 47 tahun.

"Masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/10).

Dia menjelaskan, perubahan masa tunggu itu berpengaruh terhadap pembagian kuota jemaah haji reguler per provinsi. Meski begitu, pembagian kuota jemaah haji per provinsi tahun 2026 tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini berbeda dengan pembagian kuota haji per provinsi tahun lalu yang dia sebut tidak memiliki landasan hukum. 

Baca juga: Penyetaraan Masa Tunggu Haji, Menhaj: Untuk Ciptakan Keadilan

Dahnil melanjutkan, pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut berdampak pada sejumlah hal. Di antaranya, ada 10 provinsi yang mengalami penambahan kuota dan pengurangan waktu tunggu. Di samping itu, ada 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota dan menambah waktu tunggu.

"Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama untuk minimal tiga tahun, untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran," tambah Dahnil.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan, pembagian kuota haji per provinsi dengan menyetarakan masa tunggu haji menjadi sekitar 26 tahun bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Mekanisme ini juga mengubah skema sebelumnya yang dia nilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Melalui mekanisme baru, Irfan mengatakan masyarakat akan mendapatkan lebih banyak manfaat dari layanan penyelenggaraan ibadah haji.

"Untuk pembagian kuota per provinsi sesuai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi, ada keadilan di sana," ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya, seperti diberitakan Antara, Sabtu (4/10).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar