04 Oktober 2025
16:12 WIB
Penyetaraan Masa Tunggu Haji, Menhaj: Untuk Ciptakan Keadilan
Daerah dengan masa tunggu keberangkatan haji paling panjang adalah Sulawesi Tengah, dengan masa tunggu keberangkatan mencapai 40 tahun
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi jemaah haji. Pemerintah berencana menyetarakan masa tunggu haji. AntaraFoto/Didik Suhartono
MALANG - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pembagian kuota haji per provinsi dengan menyetarakan masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji menjadi 26,4 tahun merupakan upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Gus Irfan -sapaan akrab Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf - seusai mengikuti proses wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/1) mengatakan, pembagian kuota dengan menyetarakan masa antrean bertujuan untuk membuat mekanisme penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan undang-undang.
"Selama ini, pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana," kata Gus Irfan, seperti dilansir Antara.
Menurut dia, dengan skema ini masyarakat juga akan memperoleh lebih banyak manfaat dari penyelenggaraan pelayanan haji yang dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah.
Usia lansia dengan jumlah sekitar tujuh persen pun merupakan kalangan yang diusahakan mendapatkan prioritas dari kebijakan ini.
Gus Irfan menyampaikan, daerah dengan masa tunggu keberangkatan haji paling panjang ada di wilayah Sulawesi Tengah.
"Terpanjang tahun ini Sulawesi Selatan 40 tahun. Kalau yang untuk Jawa Timur masih sekitar 30 tahun," ucapnya.
Pembentukan kebijakan soal pemerataan masa tunggu ibadah haji telah diajukan untuk dibahas bersama jajaran DPR RI.
Pihaknya pun kini masih menunggu persetujuan dari jajaran di lembaga legislatif terkait implementasi kebijakan tersebut.
Selain dengan pembagian masa tunggu haji, Gus Irfan mengungkapkan sebenarnya ada metode lain yang bisa digunakan untuk memangkas antrean keberangkatan ibadah haji, yakni menggunakan metode campuran.
Namun, metode itu dinilainya belum menghadirkan nilai keadilan bagi masyarakat.
"Sebagian menggunakan antrean dan sebagian menggunakan jumlah penduduk. Tapi itu belum mencerminkan keadilan sesungguhnya," ujar dia.