c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

14 Oktober 2025

19:18 WIB

Pemerintah Segera Bahas Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diharapkan memberikan harapan baru bagi peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pemerintah Segera Bahas Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS</p>
<p>Pemerintah Segera Bahas Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS</p>

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2 024). Antara Foto/Yudi Manar


JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebutkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera didiskusikan.

"Nanti, besok mau kita rapatkan dulu. (Hasilnya) tergantung rapat besok. Segera," kata Menko PM Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (14/10).

Hal itu dikatakannya ketika ditanya awak media tentang tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan, pemutihan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan akses pelayanan.

Dia menyebutkan tunggakan iuran tersebut disebabkan berbagai hal, seperti peserta yang bekerja di sektor informal kemudian dipindahkan segmennya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan karena didaftarkan sebagai penerima manfaat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu," kata Ghufron Mukti.

Baca juga: Pemerintah Rencana Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Menko Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengupayakan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.

"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Cak Imin dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10).

Cak Imin menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab. Rencana kebijakan ini, lanjut dia, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar