c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

02 Oktober 2025

16:07 WIB

Pemerintah Rencana Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar berharap rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat direalisasikan bulan depan

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pemerintah Rencana Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan</p>
<p>Pemerintah Rencana Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan</p>

Ilustrasi BPJS Kesehatan. AntaraFoto/Aditya Pradana Putra


JAKARTA - Pemerintah tengah mengupayakan membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang jumlahnya puluhan triliun rupiah. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Menko PM, dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (2/10).

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.

"Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan," ujarnya.

Meski begitu, Menko PM menekankan pembebasan tunggakan ini bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab dari kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.

"Justru sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik," kata dia.

Rencana kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar