02 Oktober 2025
17:48 WIB
Pemerintah Punya Desk Khusus Urus Keturunan Filipina
Keturunan Filipina di Indonesia dan keturunan Indonesia di FIlipina rawan eksploitasi karena tak ada dokumen kewarganegaraan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi paspor dari berbagai negara. Shutterstock/Dok.
JAKARTA - Pemerintah membentuk desk khusus penanganan keturunan Filipina alias Persons of Philippines Descent (PPDs) di Indonesia dan keturunan Indonesia atau Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina, di Jakarta, Kamis (2/10).
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Agato Simamora mengharapkan, pembentukan desk dapat menghasilkan rekomendasi konkret dan menjadi pedoman teknis dalam penyelesaian masalah kewarganegaraan warga keturunan Indonesia–Filipina.
"Ribuan warga keturunan Indonesia di Filipina dan warga keturunan Filipina di Indonesia hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status kewarganegaraan," papar Agato dikutip dari Antara.
Tanpa dokumen resmi, Agato menilai, ribuan orang itu rentan dieksploitasi, sulit memperoleh akses pendidikan, hingga tidak memperoleh pelindungan hukum yang layak.
Baca juga: Kementerian Imipas Data Warga Keturunan Filipina di Sulut
Dia menyampaikan permasalahan tersebut sudah berlangsung lama, yakni sejak perjanjian Komisi Gabungan Kerja Sama Bilateral atau Joint Commission on Bilateral Cooperation Indonesia–Filipina ditandatangani pada 2014.
Berdasarkan perjanjian itu, kedua negara memiliki kewajiban menyelesaikan persoalan legalitas tersebut, namun hingga kini penyelesaian masih belum tuntas.
"Keberadaan mereka yang turun-temurun tanpa aspek legalitas membuat posisi mereka sangat rawan," ujarnya.
Agato juga melaporkan perkembangan hasil pertemuan sebelumnya, termasuk telah diverifikasi 374 warga keturunan di Sulawesi Utara yang dinyatakan sebagai warga negara Filipina oleh Pemerintah Filipina, serta rencana tindak lanjut melalui sesi pertemuan bilateral dengan pemerintah Filipina untuk pemberian paspor resmi.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah, Kemenko Kumham Imipas pun telah menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan desk khusus, di Jakarta, Rabu (1/9).
Kegiatan dihadiri oleh pejabat kementerian/lembaga terkait, perwakilan pemerintah daerah, serta mitra kerja dari Sulawesi Utara dan perwakilan Kedutaan Besar Filipina.
Rapat koordinasi tersebut berlanjut dengan pembentukan desk khusus pada hari berikutnya. Desk akan dibagi dalam beberapa bidang, antara lain hukum dan administrasi, teknis keimigrasian, kependudukan, serta diplomasi bilateral.
Sementara itu, Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PPDs dan PIDs merupakan komitmen bersama kedua negara.
“Isu ini bukan sekadar soal administrasi kependudukan, melainkan menyangkut hak dasar manusia. Negara harus hadir agar tidak ada satu pun individu yang hidup tanpa identitas dan perlindungan hukum,” ucap Surya.