c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

16 Agustus 2025

12:07 WIB

Kementerian Imipas Data Warga Keturunan Filipina di Sulut

Pendataan warga keturunan Filipina di Sulut untuk memastikan pelindungan hukum mereka.

<p>Kementerian Imipas Data Warga Keturunan Filipina di Sulut</p>
<p>Kementerian Imipas Data Warga Keturunan Filipina di Sulut</p>

Ilustrasi warga tengah menikmati suasana Kota Manado, Sulawesi Utara. Humas Pemkot Manado.

MANADO - Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara menyerahkan hasil pendataan warga keturunan Filipina (Persons of the Philippines Descent/PPDs) kepada Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

"Data yang diserahkan merupakan hasil pendataan digital oleh Kantor Imigrasi Bitung menggunakan aplikasi SPEEDKING, mencatat sekitar 589 orang PPDs," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani di Manado, Jumat (15/8).

Ramdhani menegaskan, program penanganan PPDs tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 18 Juli 2025.

Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan status keimigrasian bagi PPDs, mencegah risiko stateless, serta menjamin pelindungan hak asasi manusia.

“Pembentukan Desa TASKIM dan Kick Off Penanganan PPDs bukan sekadar agenda administratif, tetapi langkah strategis dan kemanusiaan. Kita hadirkan kepastian hukum bagi mereka yang selama ini belum jelas, sekaligus mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan aktif dalam pengawasan orang asing,” ujar Ramdhani dikutp dari Antara.

Wali Kota Bitung yang diwakili Asisten III, Benny Lontoh, mengapresiasi langkah bersama Imigrasi dan Pemerintah Kota Bitung.

"Program ini menyentuh persoalan dasar kemanusiaan. Kami berharap kerja sama ini semakin kuat untuk mendata, mendampingi, dan menyelesaikan status kewarganegaraan warga keturunan Filipina di Bitung," lanjut dia.

Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri Hariri Roesman, menjelaskan bahwa pendataan kali ini memanfaatkan teknologi 'face recognition' dan foto tiga sisi untuk akurasi data biometrik.

“Pendataan digital memastikan proses registrasi lebih akurat dan efisien. Hasilnya akan menjadi dasar penerbitan kartu identitas sementara yang diverifikasi oleh Pemerintah Filipina," katanya menjelaskan.

Baca juga: DPR Ingatkan Ketentuan Hukum Pemberian Status WNI    

Bila terbukti WN Filipina, akan diterbitkan paspor resmi, sementara jika terindikasi WNI, data diteruskan ke Ditjen AHU untuk penegasan status kewarganegaraan.

Acara juga diisi dengan pengukuhan Petugas Pembinaan 90 Desa Imigrasi (Desa Taat Status Keimigrasian/TASKIM) yang akan menjadi ujung tombak kesadaran hukum keimigrasian di tingkat desa/kelurahan.

Dengan dimulainya program ini, diharapkan penanganan PPDs di Sulawesi Utara dapat menjadi contoh praktik baik tata kelola keimigrasian yang tertib, humanis, dan memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Filipina.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, kepala UPT Imigrasi se-Sulut, DPRD, perwakilan TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta 25 perwakilan PPDs dari Kota Bitung.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar