c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

28 Februari 2025

13:31 WIB

Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN

Ada sejumlah syarat bagi guru non-ASN menerima tunjangan prestasi guru dan tunjangan khusus guru.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN</p>
<p>Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN</p>

Guru menyampaikan materi pelajaran pendidikan moral kepada siswa di SMA 6 Kota Bengkulu, Bengkulu, S elasa (20/8/2024). Antara Foto/Muhammad Izfaldi.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) guru non-ASN. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

"Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah akan memperoleh tunjangan sebesar dua juta rupiah per bulan," demikian bunyi keterangan yang dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Jumat (28/2).

Besaran tunjangan sekarang ini mengalami kenaikan Rp500 ribu dibanding sebelumnya.

Besaran tunjangan itu berlaku bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Sementara itu, guru non-ASN yang sudah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan setara gaji pokok PNS.

Baca: Tambahan Tunjangan Kesejahteraan 2025 Menyasar 1,9 Juta Guru

Guru yang berhak memperoleh TPG dan TKG juga harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, berstatus guru non-ASN yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Selain itu, guru tersebut harus memenuhi beban kerja sebanyak 24 jam per minggu.

Dikutip dari peraturan terkait, guru non-ASN yang memenuhi syarat harus melakukan pembaruan data untuk mendapatkan TPG dan TKG. Data itu akan divalidasi oleh kementerian dan dijadikan dasar penetapan penerima tunjangan.

Guru non-ASN yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan akan diinformasikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar). Selanjutnya, tunjangan mulai dibayarkan pada bulan April untuk triwulan I, bulan Juli untuk triwulan II, bulan Oktober untuk triwulan III, dan bulan November untuk triwulan IV.

Aturan itu juga menyebut, guru non-ASN penerima tunjangan tidak termasuk guru pada satuan pendidikan kerja sama. Selain itu, tidak termasuk guru yang diangkat dan tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar