c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

21 Juli 2025

13:39 WIB

Pemerintah Gelar Lagi Pendataan Keluarga

Pendataan Keluarga untuk kepentingan DTSEN untuk digunakan pemerintah melakukan inteevensi pada keluarga miskin.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pemerintah Gelar Lagi Pendataan Keluarga</p>
<p>Pemerintah Gelar Lagi Pendataan Keluarga</p>

Ilustrasi penyaluran bansos. AntaraFoto/Sulthony Hasanuddin.

JAKARTA - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN) kembali menggelar pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025 secara serentak mulai 22 Juli hingga 21 Agustus 2025 yang menyasar 12,9 juta keluarga Indonesia.

“Berkaitan dengan itu, pemutakhiran PK 2025 juga melaksanakan tugas UNICEF Indonesia untuk pengumpulan Child Functioning Module (CFM),” urai Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono dalam Kick Off Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025, di Jakarta, Senin (21/7).

Salah satu urgensi pemutakhiran PK 2025 adalah memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Hasil pemutakhiran PK 2025 akan berupa data operasional yang memiliki spesifikasi by name by address (berdasarkan nama dan alamat), sehingga bisa digunakan oleh para pihak dalam melakukan intervensi secara langsung kepada keluarga sasaran," kata dia.

Baca juga: Mensos Jelaskan Alasan DTSEN Kerap Berubah   

Dia menjelaskan, tahapan pendataan dimulai dari persiapan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penyebarluasan dan pemanfaatan data, yang dapat dimanfaatkan oleh internal kementerian dan perwakilan BKKBN seluruh provinsi hingga pihak eksternal.

Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya digelar berlandaskan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang mengamanatkan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data serta informasi mengenai kependudukan dan keluarga melalui Pendataan Keluarga (Pasal 49).

Pendataan Keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data keluarga berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah bersama masyarakat secara serentak.

Data yang dihasilkan sangat akurat, valid, relevan serta dapat dipertanggungjawabkan karena mengerahkan jutaan petugas yang terdiri dari kader KB dengan pendampingan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

Pendataan Keluarga dilakukan dengan metode sensus, sedangkan pemutakhiran dengan metode survei. Pemutakhiran dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbarui, mencatat migrasi, dan mendata keluarga yang belum ada dalam basis data keluarga Indonesia.

Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya dilakukan oleh kader pendata melalui wawancara atau observasi keluarga. Hasil Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya dimanfaatkan untuk penyelenggaraan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di seluruh wilayah.

PK menghasilkan data keluarga dan individu by name by address yang menjadi sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, sampai tingkat RT/RW, bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil.

Basis data tersebut menghasilkan profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan PK.

PK secara serentak dilaksanakan pada tahun 2021 di 493.982 dusun/RW se-Indonesia, memberdayakan lebih dari 1,34 juta kader KB untuk mendata 80 juta keluarga Indonesia. Peran kader KB tidak hanya sebagai pendata, tetapi juga memberikan dukungan/motivasi, serta dukungan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) program Bangga Kencana sesuai segmentasi sasaran.

PK di Indonesia memiliki sejarah yang berkaitan erat dengan program Keluarga Berencana (KB) dan BKKBN yang dimulai sejak tahun 1970-an sebagai upaya untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar