c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 Agustus 2025

20:05 WIB

Pemerintah Diminta Segera Sosialisasi Zero ODOL 2027

Pemerintah perlu melakukan sosialisasi zero ODOL 2027 yang masif, terstruktur, dan tepat sasaran ke pengusaha logistik, operator transportasi dan sopir

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pemerintah Diminta Segera Sosialisasi <em>Zero</em> ODOL 2027</p>
<p>Pemerintah Diminta Segera Sosialisasi <em>Zero</em> ODOL 2027</p>

Seorang peserta aksi soal nol kelebihan muatan atau zero ODOL berjalan di samping truk yang diparkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha


JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, mendukung penerapan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027. Karena itu, ia meminta pemerintah menyiapkan teknis pelaksanaan dan sosialisasi secara masif mulai dari sekarang.

Menurut dia, larangan truk ODOL penting diterapkan untuk menjaga keselamatan lalu lintas, memperpanjang usia infrastruktur jalan, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.

"Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya reformasi sektor transportasi darat yang menekankan keselamatan, keadilan, dan keberlanjutan," ujar Syafiuddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8).

Ia mengingatkan, implementasi kebijakan ini memerlukan persiapan matang di semua lini. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang masif, terstruktur, dan tepat sasaran.

"Agar para pengusaha logistik, operator transportasi, dan sopir truk dapat mempersiapkan diri sejak dini," ucap Legislator asal Dapil Jawa Timur XI ini.

Sosialisasi ini, lanjut dia, perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha truk, perusahaan logistik, hingga komunitas sopir di berbagai daerah. Dengan begitu, adaptasi terhadap aturan baru dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi potensi gejolak di lapangan.

Syafiuddin juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema dukungan bagi pelaku usaha logistik yang terdampak, seperti akses pembiayaan untuk peremajaan armada, insentif pajak, atau program pelatihan sopir.

"Kebijakan zero ODOL bukan hanya soal menertibkan, tetapi juga memastikan ekosistem logistik nasional tetap berjalan efisien dan adil bagi semua pihak," tutur Politikus PKB ini.

Baca juga: Odol; Retakan Kecil Sektor Logistik

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah dan asosiasi pengemudi logistik telah bersepakat akan membentuk tim dalam merumuskan program zero ODOL 2027.

Adapun rapat tertutup digelar Senin (4/8) pagi, dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya dan perwakilan Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara.

"Menuju zero ODOL di 2027 kami telah bersepakat baik dengan pemerintah dan pihak asosiasi pengemudi, akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menambahkan, Presiden Prabowo Subianto pun memberikan perhatian khusus terkait persoalan truk ODOL ini. Maka dari itu, seluruh pihak pun mesti turut mendukung dan menyukseskan zero ODOL 2027 nanti.

"Tadi pemerintah bilang, Presiden Prabowo juga memperhatikan dengan cermat mengenai masalah over dimensi dan over load atau ODOL ini," ungkap dia. 

Sebagai informasi, penerapan kebijakan zero ODOL ini demi mencegah kecelakaan fatal terulang setelah tercatat 6.000 korban jiwa akibat pelanggaran muatan sepanjang 2024.

Kementerian Perhubungan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, menyumbang sekitar 10% dari total kecelakaan lalu lintas nasional.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Zero Odol

Dari seluruh kecelakaan tersebut pelanggaran muatan ODOL, berdasarkan data Jasa Raharja menunjukkan tingginya risiko kecelakaan dari praktik kelebihan dimensi dan beban.

Sejatinya, implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.

Padahal, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar