14 Oktober 2025
15:15 WIB
Pemerintah Diminta Membatasi Intervensi Industri Rokok
Intervensi pada industri rokok dinilai sebagai upaya greenwashing dampak buruk pada kesehatan.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi-Petani tembakau. Antarafoto.
JAKARTA - Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) meminta pemerintah untuk membatasi intervensi industri rokok dalam penyusunan kebijakan kesehatan, khususnya yang terkait pengendalian tembakau.
Pasalnya, studi indeks gangguan industri tembakau (Tobacco Industry Interference Index/TII Index) 2025 yang disusun RUKKI menunjukkan tingkat intervensi industri rokok di Indonesia mendapatkan skor 82. Tingginya skor ini mencerminkan tingginya tingkat intervensi industri.
"Kita berharap mereka (pemerintah) membatasi keterlibatan industri dalam penyusunan kebijakan," ujar Sekretaris RUKKI sekaligus tim penulis TII Index 2025, Mohammad Ainul Ma'ruf, dalam diskusi publik di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Selasa (14/10).
Dia menjelaskan, studi TII Index 2025 menunjukkan ada beberapa bentuk intervensi yang dilakukan industri. Salah satunya, industri rokok melakukan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengendalian tembakau. Penolakan ini bahkan diamplifikasi oleh anggota legislatif dan lembaga riset negara.
Baca juga: Menkeu Jamin Harga Jual Eceran Rokok 2026 Tidak Naik
Tak hanya itu, kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diadakan oleh perusahaan rokok juga diberi panggung oleh pemerintah. Misalnya, melalui pemberian penghargaan CSR Award dari pemerintah daerah kepada perusahaan rokok.
"Ini kan upaya greenwashing di mana mereka menutupi dampak buruk kesehatan dari industri mereka," tambah Ainul.
Dia memaparkan, intervensi industri rokok berdampak pada melemahnya kebijakan kesehatan publik. Contohnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait pengendalian tembakau turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 belum juga terbit akibat penolakan industri. Dalam jangka panjang, intervensi ini bisa terus memengaruhi keputusan-keputusan lain yang diambil pemerintah.
Ainul berkata, jika pemerintah terpaksa mengadakan pertemuan dengan industri dalam menyusun kebijakan, maka pemerintah harus menerapkan prinsip transparansi. Pemerintah juga harus melarang penerimaan sumbangan dari industri rokok untuk meminimalisir intervensi industri.
"Sudah saatnya keberanian politik ditunjukkan pemerintah kita dengan berpihak kepada rakyatnya," tandas Ainul.