c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

14 Maret 2025

18:53 WIB

Pemerintah Berencana Buka Moratorium Pekerja Migran Ke Arab Saudi

Moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi sudah berlaku sejak 2015

Penulis: Al Farizi Ahmad

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pemerintah Berencana Buka Moratorium Pekerja Migran Ke Arab Saudi</p>
<p>Pemerintah Berencana Buka Moratorium Pekerja Migran Ke Arab Saudi</p>

Foto ilustrasi pekerja migran Indonesia. AntaraFoto/Teguh Prihatna


JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding berencana menghapus moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang berlaku sejak 2015.

"Rencana kita untuk membuka kerja sama dengan Arab Saudi yang selama ini kita ketahui bersama bahwa sedang ada proses moratorium," kata Karding sebelum menemui Presiden Prabowo di istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3).

Dia belum bisa memastikan kapan tepatnya penghapusan moratorium dilaksanakan. Namun, dia berharap moratorium itu dihapus secepatnya. "Kita tunggu ya, kalau moratoriumnya dibuka lebih cepat lebih baik karena potensinya besar," ujarnya.

Abdul juga akan melaporkan pembentukan Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Prabowo. Melalui desk yang baru saja dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Karding menargetkan akan memperbaiki tata kelola perlidungan serta mencegah terjadinya kekerasan pekerja migran.

"Sebab, 95% masalah pekerja migran karena tak sesuai prosedur. Kita akan meminimalisir kejadian-kejadian kekerasan human trafficking yang terjadi di luar negeri," terangnya.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Ilegal Akan Dapat Pengampunan

Dalam rangka mewujudkan ini, Karding mengatakan bakal memperbaiki regulasi dan pelayanan perlindungan migran. Pemerintah juga akan menindak calo atau sindikat perdagangan orang.

Selain itu, menurutnya, perlu ada sosialisasi masif agar orang mengerti bagaimana bekerja di luar negeri yang aman atau secara prosedural.

“Kita kunci dalam perjanjian bilateral. Jadi di perjanjian bilateral itu penting dan memastikan negara tersebut tidak menerima pekerja yang ilegal,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar