04 Maret 2025
08:45 WIB
Pekerja Migran Indonesia Ilegal Akan Dapat Pengampunan
Rencana pengampunan bagi pekerja migran Indonesia ada di dalam revisi UU PPMI.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terdampar lalu dievakuasi di Dermaga Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal)IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/5/2024). AntaraFoto/Teguh Prihatna.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) memuat ketentuan pengampunan bagi pekerja migran atau tenaga kerja (TKI) ilegal atau nonprosedural.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan saat undang-undang itu diterapkan, akan berlaku pada seluruh pekerja migran Indonesia di luar negeri, baik pekerja migran prosedural maupun nonprosedural yang akan dilakukan pembenahan agar bekerja secara legal.
"Kami berharap nanti pemerintah bisa punya peta, mana yang sudah terlanjur mereka ilegal, yang nonprosedural, ya diupayakan semaksimal mungkin supaya menjadi pekerja legal," kata dia Usai rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3) dikutip dari Antara.
Ketentuan pengampunan itu, diatur Pasal 88A RUU PPMI bahwa pekerja migran Indonesia yang pada saat berangkat atau memasuki negara tujuan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diberikan pengampunan.
Pengampunan tersebut diberikan kepada pekerja migran Indonesia yang secara sukarela melaporkan diri kepada kementerian terkait.
Selain itu, pengampunan juga diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang secara sukarela mengakui telah mengirim pekerja migran tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca: Bekerja di Luar Negeri Jangan Lupa Perjanjian Kerja Resmi
Namun dalam rapat tersebut, ketentuan itu masih belum disepakati karena terdapat tiga alternatif opsi dalam pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural dalam RUU tersebut.
"Tetapi ada beberapa alternatif yang tadi TA (tim ahli) tidak sampaikan terkait dengan pengampunan ini sehingga kita hati-hati biar kita hanya sekedar mendata dan sebagainya, tetapi mengandung makna perlindungan," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat.
Menurut dia, Baleg perlu merumuskan lebih lanjut terkait ketentuan pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural. Lantaran, ada yang memang secara sengaja dan atas sepengetahuan dirinya menempuh jalur ilegal atau karena ketidaktahuannya sehingga terjebak jalur nonprosedural.
"Hal-hal seperti ini kan perlu suatu pendataan ulang yang kemudian ada satu proses yang disebut dengan amnesti, pengampunan. Pajak saja pakai amnesti, masa' PMI (pekerja migran Indonesia) pahlawan devisa enggak diamnesti?," lanjut Ketua Baleg DPR.