27 Agustus 2025
12:03 WIB
Pelindungan Desain Tata Letak Sikrkuit Terpadu Rendah
Pelindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) sepanjang 2025 masih minim karena pihak penemu tak mendaftar hasil mereka ke DJKI Kemenkum.
Editor: Leo Wisnu Susapto
lustrasi-Petugas DJKI Kemenkumham melayani para pelaku UMKM dalam layanan gratis konsultasi kekayaan intelektual. Antara Foto/Aditya Pradana Putra.
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan permohonan pelindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) sebagai aset tak terlihat di balik elektronik modern.
Pemeriksa Paten Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Umi Yuniati menjelaskan pelindungan hukum terhadap DTLST dapat diberikan apabila desain tersebut orisinal. Atau dengan kata lain hasil karya intelektual tersebut dibuat secara mandiri, bukan tiruan.
“Selain itu, desain juga tidak bersifat umum bagi para pendesain pada saat dibuat. Ini untuk memastikan pelindungan hanya diberikan kepada karya yang benar-benar memiliki nilai tambah dan kontribusi terhadap kemajuan teknologi,” urai Umi dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (27/8).
Menurut dia, setiap gawai elektronik tersimpan "peta mikroskopis" yang sangat rumit. DTLST adalah cetak biru penentu susunan tata letak dan hubungan antara berbagai komponen mikro agar perangkat berfungsi sesuai rancangan.
Baca juga: Pelanggaran Kekayaan Intelektual Marak Pada Era Digital
Umi menyampaikan DTLST diakui sebagai kekayaan intelektual menurut Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dan diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST.
Sehingga ada hak eksklusif kepada pendesain atau pemegang hak. Hak tersebut dilindungi selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
“Jika desain sudah dieksploitasi secara komersial, permohonan pendaftaran wajib diajukan paling lambat dua tahun setelah eksploitasi pertama kali. Jika melewati, hak pelindungan hukum bisa hilang,” ungkap Umi.
Per 30 Juni 2025, kata Umi, jumlah DTLST yang terdaftar dan berstatus aktif dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (KI) tercatat sebanyak sembilan desain.
Dia berpendapat angka itu menunjukkan bahwa tingkat pemanfaatan rezim pelindungan DTLST di Indonesia tergolong rendah jika dibandingkan dengan potensi inovasi di sektor teknologi dan elektronika.