28 Mei 2025
15:45 WIB
Pelestarian Ondel-Ondel Akan Dipayungi Perundangan
Gubernur Pramono menegaskan ondel-ondel tidak boleh dipakai mengamen. Perundangan akan mengatur pelestarian ondel-ondel.
Editor: Rikando Somba
Seorang anak menggendong ondel-ondel di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Antara Foto/Andika Wahy u
JAKARTA- Pemerintah Provinsi Jakarta akan mendorong pembentukan regulasi atau undang-undang yang mengatur pelestarian ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi. Untuk menguatkan pelestarian, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar ondel-ondel tak lagi digunakan untuk mengamen di jalanan.
“Undang-undang nanti kita buat, kita undang berbagai acara di ibu kota, acara yang banyak banget,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Menurut Pramono, ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya yang dinamis dan tidak seharusnya dianggap remeh. Pemerintah harus memberikan dukungan dan ruang agar seniman ondel-ondel bisa tampil secara layak. “Sekarang ini saya akan meminta ondel-ondel bukan untuk di jalanan. Tapi, merupakan bagian dari budaya utama Betawi,” katanya,
Sejauh ini terdapat 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang kini tengah diperhatikan secara khusus oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sedang soal ondel-ondel digunakan menghamen, dinilai Pramono bukan semata kesalahan individu. Pramono mengamini, ini juga cerminan kurangnya perhatian dan fasilitas yang diberikan. Karenya, Gubernur DKI mengajak semua pihak agar melibatkan pelaku seni ondel-ondel untuk tampil di berbagai kegiatan tanpa harus turun ke jalan.

Alat Musik Tahuri
Terhadap pelestarian elemen budaya. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XX bersama Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon melakukan studi pelestarian alat musik Tahuri dalam upaya menyiapkan naskah akademis untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia ke UNESCO.
Tahuri merupakan sebuah alat musik tiup tradisional khas rakyat Maluku yang dibuat dari rumah keong atau kerang laut.
"Kegiatan studi pelestarian untuk menyiapkan naskah akademis pengusulan alat musik tahuri ke ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang berfokus di wilayah adat Pulau Saparua Kabupaten Maluku Tengah tanggal 21-29 Mei 2025," kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX, Dody Wiranto di Ambon, Selasa.
Baca juga: Merawat Nilai Di Balik Seni Tradisi Betawi
Produk Khas Betawi Terpinggirkan Di Tanah Sendiri
Studi ini adalah untuk menggali makna dan simbol Tahuri dalam pendekatan musik tradisional orang Maluku guna menemukan konsep keberlanjutan dalam pelestarian Tahuri sebagai produk budaya asli orang Maluku. Kegiatan ini menempatkan Tahuri sebagai produk budaya dengan empat strategi pokok, yakni Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.
Nantinya, pemprov Maluku akan memperjuangkannya sebagai objek pemajuan kebudayaan sebagai warisan budaya dunia sesuai pasal 22 butir 5 UU Pemajuan Kebudayaan Ia menjelaskan hasil studi ditemukan potensi alat musik Tahuri menjadi simbol interaksi antar-masyarakat adat, dari segi etnomusikologi menjadi bunyi yang menandai adanya adat yang masih terpelihara dengan baik.
Tahuri menjadi sumber musik khas asli Maluku yang dapat berkolaborasi dengan musik modern, dikembangkan sebagai aksesoris tradisional bagi yang berkunjung pada wilayah adat di pulau Saparua, serta sumber edukasi musik tradisional bagi generasi muda di Maluku dan Saparua pada khususnya.