c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

01 Maret 2025

12:29 WIB

Bekerja di Luar Negeri Jangan Lupa Perjanjian Kerja Resmi

Selain perjanjian kerja resmi, pekerja migran mesti mematuhi sejumlah hal ini agar aman mencari nafkah.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Bekerja di Luar Negeri Jangan Lupa Perjanjian Kerja Resmi</p>
<p>Bekerja di Luar Negeri Jangan Lupa Perjanjian Kerja Resmi</p>
Sebanyak 84 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural tiba di di Bandara Soetta pada Jumat malam (28/2/2025). (ANTARA/HO-KP2MI).

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk memastikan perjanjian kerja resmi. Serta, memperhatikan aspek-aspek jaminan keamanan dan keselamatan.

Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) Firman Yulianto mengingatkan, agar masyarakat tidak terbuai gaji besar menjadi pekerja migran ilegal yang berpotensi besar ditipu dan dieksploitasi.

Dia meminta masyarakat agar berangkat melalui jalur legal atau prosedural sehingga memiliki kontrak kerja resmi dan terjamin karena keberadaannya diketahui oleh pemerintah.

"Kami terus mengingatkan, bekerja di luar negeri harus siap mental, ada perjanjian kerja resmi dan saat di luar negeri diketahui oleh perwakilan RI," kata Firman dikutip dari Antara, Jumat (28/2) malam.

Senada dengan Firman, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha juga menyampaikan agar kepulangan para pekerja migran itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pekerjaan di luar negeri.

Menurut Judha, bekerja di luar negeri merupakan hak seluruh masyarakat. Namun, masyarakat harus mengikuti tata cara dan prosedur yang sudah ditetapkan sebelum berangkat ke luar negeri.

"Pemulangan PMI ke Indonesia menjadi pelajaran yang berharga agar masyarakat dapat berhati-hati untuk berangkat ke luar negeri," kata Judha.

"Tentu hak semua warga negara untuk bekerja namun lakukan dengan cara yang benar, cara yang legal, sesuai prosedur agar mereka dapat aman ketika bekerja ke luar negeri dan mendapatkan kesejahteraan sebagaimana yang diidamkan," kata Judha.

Kementerian P2MI dan Kemenlu memfasilitasi kepulangan 84 pekerja migran Indonesia korban penempatan kerja ilegal yang terlibat praktik scammer atau penipuan daring di Kota Myawaddy, Myanmar. Mereka tiba di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat (28/2) malam.

Firman pada kesempatan itu mengatakan kejadian itu menjadi hikmah agar masyarakat yang 

Sementara itu, setelah tiba di Bandara Soetta, 84 pekerja migran Indonesia tersebut ditempatkan sementara di Rumah Pelindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos) di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Baca: Kementerian P2MI Target Kirim 425 Ribu PMI

Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos Rachmat Koesnadi menyatakan, akan melakukan pemeriksaan psikologis bagi para PMI korban praktik scammer yang menderita gejala stres dan gangguan mental.

"Kami akan rehabilitasi dan kami akan periksa lagi juga secara psikososial karena di tahap yang pertama banyak yang mengalami stres yang berat dan juga ada yang cenderung menjadi terganggu gangguan jiwanya," kata Rachmat.

Dia menyampaikan bahwa Kemensos juga akan menawarkan pelatihan kewirausahaan bagi para korban sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"Termasuk nanti kami sedang menawarkan kepada mereka untuk pelatihan vokasional atau kewirausahaan yang lainnya agar mereka tidak kembali lagi seperti ini gitu ya," kata Rachmat.

Proses pemulangan PMI yang dijadikan tenaga kerja scammer di Myanmar itu melibatkan kerja sama antara Kementerian P2MI, Kemenlu, Kemensos dan Bareskrim Polri.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar