c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 September 2025

13:21 WIB

Pegawai Kemenag Diduga Terima Uang Hasil Jual Beli Kuota Haji

Uang hasil jual beli kuota tambahan haji menyebar dari pejabat hingga pegawai di Kemenag.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pegawai Kemenag Diduga Terima Uang Hasil Jual Beli Kuota Haji</p>
<p>Pegawai Kemenag Diduga Terima Uang Hasil Jual Beli Kuota Haji</p>

Jamaah calon haji melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). AntaraFot o/Andika Wahyu.

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, uang hasil korupsi kuota haji tambahan menyebar dari pejabat hingga pegawai Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses pemberian uang tersebut tidak dilakukan secara langsung dari pihak agen travel. 

“Itu (uang.red) kemudian secara berjenjang, tidak directly dari travel agent itu hanya ke pucuk pimpinan di Kemenag,” kata Asep, Rabu (10/9).   

Dugaan jual beli kuota ini berkaitan dengan kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Asep menyebut, pihak swasta harus menyetor US$2.600 hingga US$7.000 untuk mendapatkan kuota tambahan. 

Baca juga: Temuan KPK, Biaya Haji Furoda Rp1 Miliar 

Akan tetapi, Asep enggan menyebut sosok pimpinan Kemenag yang diduga menerima sejumlah uang tersebut. Dia hanya memastikan uang itu mengalir melalui perantara. 

“Ya ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lain,” tambah Asep. 

Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum saat menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK pun masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KPK telah memeriksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Muhammad Farid Aljawi selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). Hingga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

Setelah pemeriksaan, KPk telah mencegah ke luar negeri Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 yakni staf khusus eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar