26 Agustus 2025
08:46 WIB
Temuan KPK, Biaya Haji Furoda Rp1 Miliar
Biaya haji furoda itu tak semuanya sama, namun tetap ada yang disetorkan travel haji ke oknum Kemenag.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi, biaya haji khusus mencapai Rp300 juta dan biaya haji furoda bisa mencapai semiliar rupiah. Temuan itu hasil penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
“Informasi yang kami terima itu yang haji khusus di atas Rp100 jutaan, atau hingga 200-300 juta gitu ya. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka semiliar rupiah per kuota atau per orang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Sementara itu, Asep menjelaskan biaya sebesar US$2.600 sampai dengan US$7.000 merupakan selisih harga atau biaya komitmen yang disetor agensi perjalanan haji kepada oknum di Kemenag terkait kasus tersebut.
Walaupun demikian, dia mengingatkan bahwa biaya haji untuk para jemaah dalam kasus tersebut tidak bisa dipukul rata, termasuk biaya yang disetorkan ke oknum di Kemenag.
“Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” lanjut Asep.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Duga 10 Travel Besar Terlibat
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai setriliun rupiah lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun untuk menjadi saksi kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Baca juga: KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Lebih Dari Rp1 Triliun
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.