c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Oktober 2025

17:49 WIB

Paspor Riza Chalid Dicabut, Imigrasi Sebut Izin Tinggalnya Bisa Dibatalkan 

Imigrasi telah mencabut paspor Riza Chalid pada tanggal 11 Juli 2025, sementara Jurist Tan pada 22 Juli 2025 

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Paspor Riza Chalid Dicabut, Imigrasi Sebut Izin Tinggalnya Bisa Dibatalkan&nbsp;</p>
<p>Paspor Riza Chalid Dicabut, Imigrasi Sebut Izin Tinggalnya Bisa Dibatalkan&nbsp;</p>

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)


JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yuldi Yusman mengatakan, pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan bisa berujung dengan dibatalkannya izin tinggal di negara tempatnya berada saat ini.

Paspor Riza Chalid, dikatakan Yuldi, sudah dicabut pada 11 Juli 2025 berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Paspor Jurist Tan dicabut pada 22 Juli 2025, juga berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.

"Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, izin tinggal di Malaysia-nya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan," kata Yuldi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (8/10).

Pencabutan paspor terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan dipastikan Imigrasi telah dilaporkan ke otoritas imigrasi negara yang mereka tinggali saat ini. Pencabutan paspor juga akan membatasi ruang gerak keduanya, sehingga tidak bisa bepergian ke negara lain.

Namun, terkait kemungkinan keduanya dipulangkan ke Indonesia dari negara tempat mereka berdiam saat ini, Yuldi mengatakan hal tersebut tergantung pada aturan masing-masing negara.

"Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas izin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Indonesia Cabut Paspor Riza Chalid

Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025.

Berdasarkan catatan imigrasi, Riza terakhir tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

Sedangkan Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Jurist Tan diisukan tengah berada di Australia bersama suaminya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar