30 Juli 2025
17:19 WIB
Imigrasi Indonesia Cabut Paspor Riza Chalid
Kementerian Imipas tegaskan pencabutan paspor Riza Chalid untuk mempercepat deteksi tersangka korupsi yang ditangani Kejagung itu.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat pene rbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019). Antara Foto/Fikri Yusuf.
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut paspor milik Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKS periode 2018-2023.
Menteri Imipas, Agus Adrianto mengatakan, proses pencabutan paspor Riza Chalid ini sudah dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung meminta untuk melakukan cegah dan tangkal (Cekal) atas nama yang bersangkutan.
“Sejak awal diminta cekal dan kami koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” kata Agus, di Jakarta, Rabu (30/7).
Pencabutan paspor ini, kata Agus bertujuan agar yang bersangkutan bisa terdeteksi saat menggunakan dokumen itu untuk berpergian. Dengan begitu, proses penangkapan yang bersangkutan pun bisa dilakukan.
“Supaya kalau dipakai yang bresangkutan langsung bisa kontak imigrasi ke kami,” tambah Agus.
Baca juga: Wamen Imipas Sebut Riza Chalid Berada Di Malaysia
Senada, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman melontarkan hal yang sama. Yuldi menyatakan, jajaran instansi itu memang sudah mencabut paspor milik Riza Chalid.
“Betul paspornya sudah dicabut oleh imigrasi,” kata Yuldi.
Dia menambahkan, berdasarkan data perlintasan Riza Chalid, yang bersangkutan keluar Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kementerian Imipas, kata Yuldi terus berupaya mendeteksi keberadaan Riza Chalid. Sebelumnya, Riza Chalid diduga berada di Singapura.
Namun, berdasarkan koordinasi yang dilakukan Kementerian dengan Imigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan imigrasi di negara setempat, yang bersangkutan tidak berada di sana.
Dalam kasus ini Riza Chalid merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dia diduga bersekongkol dengan para tersangka lain yakni Hanung Budya (HB), Arief Nasution (AN) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Mereka bermufakat untuk secara melawan hukum menyepakati Kerjasama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak. Selain itu, mereka pun mengintervensi kebijakan terkait tata Kelola minyak Pertamina. Selain itu, Riza juga memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal di BBM Merak.
Tak hanya itu saja, Riza juga diduga berperan dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.