c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

24 Juli 2025

17:26 WIB

Pakar Ingatkan Risiko Transfer Data WNI Ke AS

Ketua ICSF Ardi Sutedja pertukaran data lintas negara adalah hal yang sangat sensitif, jika pemerintah tidak berhati-hati, maka kredibilitas UU Perlindungan Data Pribadi bisa dipertaruhkan

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pakar Ingatkan Risiko Transfer Data WNI Ke AS</p>
<p>Pakar Ingatkan Risiko Transfer Data WNI Ke AS</p>

Ilustrasi perlindungan data pribadi. Shutterstock/thodonal88


JAKARTA – Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyampaikan kekhawatiran atas kabar bahwa transfer data masyarakat RI masuk dalam materi negosiasi dengan Amerika Serikat. Menurutnya, langkah ini sangat mengejutkan karena menyangkut keamanan serta kepercayaan publik.

“Kita semua di industri, termasuk pemerintah, kaget mengetahui bahwa data transportasi dan pertukaran data lintas-batas dijadikan bahan negosiasi. Ini tidak pernah terbayangkan sebelumnya,” ujar Ardi saat ditanya media, Kamis (24/7).

Ia menegaskan, data yang dikumpulkan oleh pelaku industri merupakan aset strategis yang nilainya sangat tinggi. Oleh karena itu, tidak seharusnya data tersebut diperlakukan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan komersial.

“Kalau memang data komersial itu hanya untuk konsumsi bisnis, tidak perlu dipertukarkan. Google saja bisa. Pakai AI juga bisa ketemu. Tapi kalau sudah menyangkut data sensitif seperti nama, NIK, NPWP, dan nama ibu kandung, itu berbahaya,” tegas Ardi.

Ia mengingatkan bahwa hanya dengan empat elemen data pribadi saja, seseorang bisa di-profiling hingga ke perilaku dan preferensi belanjanya. Hal ini berpotensi disalahgunakan untuk merugikan individu tanpa disadari.

Ardi juga menyoroti kondisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang meskipun sudah berlaku sejak diundangkan pada tahun 2022, masih belum memiliki aturan turunan yang memadai untuk implementasinya secara utuh.

“Kita ini sekarang sedang dalam proses menyusun aturannya, tapi proses ini sudah lebih dari tiga tahun. Sementara publik sudah tidak sabar. Bocornya data, insiden PDNS, semua itu menggerus kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Hanya Transfer Data Komersil ke AS

Menurut Ardi, negosiasi pertukaran data lintas negara adalah hal yang sangat sensitif. Ia menilai jika pemerintah tidak berhati-hati, maka kredibilitas UU PDP dan perlindungan data masyarakat bisa dipertaruhkan.

“Jangan sampai data pribadi masyarakat dijadikan komoditas dalam negosiasi. Kepercayaan publik sedang diuji. Kita harus pastikan bahwa pengolahan data dilakukan dengan persetujuan dan untuk kepentingan yang benar-benar sah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih yang berjudul Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal antara dua negara. Salah satunya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.

Dalam poin ke-6, AS meminta RI transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS. Dituliskan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital.

"Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," jelas pernyataan tersebut, dikutip Kamis (24/7).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar