24 Juli 2025
10:09 WIB
Pemerintah Tegaskan Hanya Transfer Data Komersil ke AS
Pemerintah memastikan kesepakatan transfer data yang disebutkan dalam joint statement tarif 19% antara RI-AS hanya berupa data komersial.
Penulis: Siti Nur Arifa
Ilustrasi - Presiden AS Donald Trump resmi mengesahkan rancangan undang-undang One Big Beautiful Bill menjadi undang-undang saat perayaan Hari Kemerdekaan AS di Gedung Putih, Washington DC, Jumat (4/7/2025). Instagram/@realdonaldtrump
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, transfer data yang tertuang dalam pernyataan bersama (joint statement) terkait kesepakatan tarif resiprokal antara RI-AS tidak bersifat pribadi maupun strategis, melainkan hanya data komersial.
"Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra Iainya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis," ujar Haryo di Jakarta, Rabu (23/7).
Haryo menambahkan, ketentuan terkait transfer data tersebut telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya.
Spesifik, dirinya menjelaskan data komersial yang akan ditransfer ke AS mencakup data hasil penjualan perusahaan atau data dari riset lapangan.
Baca Juga: AS Pangkas Tarif RI Jadi 19%, Ini 12 Poin Kesepakatan Dagang
"Misalnya pengolahan data penjualan di daerah tertentu yang dikumpulkan oleh perusahaan, atau bank, lalu dianalisis untuk kebutuhan bisnis. Itu yang dimaksud sebagai data komersial," tambahnya, dikutip dari Antara.
Meski demikian, Haryo belum bisa merinci teknis pelaksanaan dari kesepakatan yang dimaksud. Sebab, pemerintah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) yang akan bertanggung jawab dalam menyusun aturan teknis mengenai pemindahan data nantinya.
"Leading Kementerian untuk hal ini adalah KemenkoDigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," tambah Haryo.
Sebagai catatan, sebelumnya dalam poin kesepakatan ke-7 joint statement dan kerangka perjanjian dagang antara AS-RI yang dirilis Gedung Putih, tertulis bahwa Indonesia berkomitmen melakukan transfer data pribadi ke pihak AS.
"Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, layanan, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis pernyataan tersebut.
Baca Juga: Konstitusi Amanatkan Pelindungan Data Pribadi
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai poin-poin kesepakatan tarif impor yang telah disepakati antara Amerika Serikat dengan Indonesia, termasuk soal transfer data pribadi.
"Besok kami akan ke Menko Perekonomian dan besok kami akan koordinasi seperti apa penjelasannya," ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
Sementara ini, Meutya mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai topik yang dimaksud karena masih menunggu hasil pertemuan dengan Menko Airlangga.
"Besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi, kami harus koordinasi lebih dulu," imbuhnya.