25 September 2025
17:16 WIB
Orang Tua Tak Merokok Contoh Positif Bagi Anak
Cara rang tua melarang anak-anak tidak merokok sebagai contoh baik untuk mencegah anak merokok.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi pelajar merokok elektrik. Dok/world.edu
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengimbau orang tua tidak merokok agar menjadi contoh positif bagi anak. Hal ini merupakan bentuk edukasi yang penting mengingat anak cenderung meniru perilaku orang tua.
"Peran orang tua itu sangat penting. Jangan ketika orang tua itu melarang anak-anaknya untuk merokok, baik rokok elektrik maupun konvensional, sementara orang tua sendiri menjadi perokok," ujar perwakilan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Muhammad Saleh, dalam acara Peluncuran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) yang digelar secara daring, Kamis (25/9).
Dia menjelaskan, saat ini tak jarang anak terpapar oleh rokok akibat perilaku orang tua. Selain melihat orang tua merokok, kadang anak juga diminta membeli rokok oleh orang tua. Hal itu memberi kesan bahwa merokok adalah hal yang diperbolehkan.
Saleh menyebutkan, jika pun orang tua ingin merokok, maka setidaknya jangan merokok di hadapan anak. Upaya ini untuk melindungi anak dari dampak kesehatan akibat paparan asap rokok.
Baca juga: Studi: Anak Keluarga Perokok Rentan Alami Stunting
Dia juga berkata, melindungi anak dari bahaya rokok penting dilakukan untuk mencegah bertambahnya perokok usia anak. Terlebih, data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan kelompok usia anak merupakan kelompok perokok terbanyak. Rinciannya, perokok di kelompok usia 15-59 tahun mencapai 56,5% dan perokok di kelompok usia 10-14 tahun mencapai 18,4%.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Inez Ayu Dhamiera menambahkan, edukasi bahaya rokok pada anak juga bisa dilakukan melalui forum anak atau karang taruna. Kedua organisasi ini ada di tingkat desa/kelurahan sehingga dekat dengan masyarakat dan lebih mudah melakukan edukasi.
Lebih lanjut, instansi berwenang perlu mengawasi agar regulasi yang melindungi anak dari bahaya rokok benar-benar berjalan. Instansi yang dimaksud mencakup Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga lingkup terkecil seperti karang taruna dan RT/RW.
"Upaya pemerintah lintas sektor di daerah perlu diperkuat supaya dapat berkolaborasi dan berjalan lebih baik untuk memastikan anak-anak terlindungi dari bahaya merokok," tutup Inez.