18 Juni 2025
12:54 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB 2025
Terbanyak, orang tua siswa mengeluhkan SPMB 2025 jenjang SMA.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi-SPMB 2025. sman1cigalontang.sch.
JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menerima sejumlah keluhan orang tua murid dari berbagai daerah terkait penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Pengaduan paling banyak ada dari SPMB jenjang SMA yang memiliki kuota kursi paling sedikit.
"Sudah mulai masuk beberapa keluhan orang tua," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, melalui pesan singkat kepada Validnews, Rabu (18/6).
Dia melanjutkan, setidaknya ada tiga jenis keluhan yang disampaikan orang tua murid. Pertama, orang tua murid masih harus mengantre di sekolah bahkan sejak sebelum subuh untuk mendaftar SPMB. Padahal, SPMB sudah diselenggarakan secara daring. Hal ini terjadi karena ada kendala pada sistem daring SPMB.
Kedua, orang tua murid mengeluhkan maraknya pungutan liar (pungli) dan jual beli kursi sekolah. Ubaid memprediksi, kedua hal itu justru akan semakin marak dan tidak mereda. Pasalnya, tidak ada solusi yang jelas dari pemerintah daerah terkait daya tampung sekolah negeri yang sangat minim.
Baca juga: KPK Beberkan Peluang Kecurangan SPMB 2025
Ketiga, orang tua kebingungan dengan seleksi jalur domisili. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Namun, pada praktiknya murid justru diseleksi berdasarkan prestasi.
Ubaid juga berkata, pengawasan SPMB masih sangat lemah. Mekanisme perlindungan untuk pelapor pun tidak ada. Hal ini membuat banyak orang tua takut mengungkapkan kasus pungli dan jual beli kursi karena akan berdampak pada nasib anaknya dan keselamatan dirinya.
Di samping itu, Ubaid mengatakan SPMB 2025 masih menjadi "hajatan" sekolah negeri saja. Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan soal sekolah swasta gratis untuk jenjang SD-SMP.
"Mestinya sistem online SPMB sudah memasukkan sekolah-sekolah swasta untuk menambah daya tampung yang kurang, yang tidak bisa disediakan oleh sekolah negeri," ujar Ubaid.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menggandeng sejumlah lembaga untuk mengawasi penyelenggaraan SPMB 2025, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman, dan inspektorat daerah. Hal ini dilakukan untuk menjamin integritas SPMB dan memberikan efek jera.
"Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ditemukan adanya praktik kecurangan, akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, melalui keterangan resmi, Sabtu (14/6).