c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Maret 2025

09:23 WIB

Ombudsman Periksa Pemecatan 1.040 TPP Oleh Kemendes

Alasan pemecatan ribuan TPP oleh Kemendes tidak jelas dan diduga ada alasan politis Mendes saat ini.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Ombudsman Periksa Pemecatan 1.040 TPP Oleh Kemendes</p>
<p>Ombudsman Periksa Pemecatan 1.040 TPP Oleh Kemendes</p>

Tampak Gedung Ombudsman di Jakarta. Sumber: ombudsman.go.id.

JAKARTA – Ombudsman proses pengaduan pemutusan kontrak 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) Desa oleh Kementerian Desa.

“Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (5/3), usai menerima perwakilan pendamping desa yang terkena pemutusan kontrak.

Robert menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan memanggil para pihak, seperti Menteri Desa, Yandri Susanto maupun pihak-pihak lain.

Baca: Mendes Upayakan Gaji Pendamping Desa Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Dikutip dari Antara, Endi juga menjelaskan, pemeriksaan tersebut untuk menentukan, terbukti atau tidak dugaan maladministrasi penghentian kontrak TPP ini.

Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Hendriyatna menjelaskan, kontrak 1.040 seharusnya berakhir hingga Desember 2025.

Lalu, mereka terkena pemutusan kontrak dengan beragam alasan tidak jelas. Seperti, karena Hendriyatna pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang menurut Kemendes merupakan tindakan malaadministrasi.

Terkait alasan itu, Hendriyatna telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU konfirmasi atau klarifikasi ke pihak Kemendes untuk dikaji.

Menurut dia, karena pendamping desa itu prosesnya melalui pengadaan barang dan jasa, dan statusnya kontrak, maka mereka tidak diwajibkan untuk mundur ataupun cuti jika menjadi caleg.

Bahkan, TPP yang nyaleg, lanjut dia, tidak pernah mendapatkan teguran dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) terkait pencalonan mereka.

“Secara kewenangan, hanya Bawaslu yang berhak menegur apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak, tetapi Kemendes malah mempersoalkan pencalonan tersebut sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan malaadministrasi,” urai Hendriyatna.

Baca: Mempertanyakan Efektivitas Peran Pendamping Desa

SK Pengangkatan TPP Desa menurut mereka bertentangan dengan Keputusan Mendes (Kepmendes) Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, pemberhentian hanya dapat dilakukan TPP tiga kali mendapat nilai D dalam evaluasi kinerja (evkin) selama 12 terakhir.

Sementara, hasil evaluasi kinerja yang dikeluarkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa DPT, 7 Oktober 2024, tidak TPP yang diputus kontraknya mendapatkan nilai D.

TPP yang diputus kontraknya menduga, kebijakan ini merupakan langkah politis menyingkirkan TPP eksisting untuk memasukkan orang baru.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar