c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

30 Juni 2025

10:37 WIB

Ombudsman Ingatkan Sekolah Tak Berbisnis Seragam Siswa

Ombudsman temukan seragam siswa jadi modus bisnis sekolah saat daftar ulang siswa.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Ombudsman Ingatkan Sekolah Tak Berbisnis Seragam Siswa</p>
<p>Ombudsman Ingatkan Sekolah Tak Berbisnis Seragam Siswa</p>

Pedagang (tengah) membantu seorang anak saat mencoba seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (2/7/2024). AntaraFoto/Aprillio Akbar.

PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh sekolah di provinsi setempat untuk tidak melakukan praktik jual beli atau berbisnis seragam anak didik pada tahun ajaran baru.

"Yang kami harus ingatkan itu pada pendaftaran ulang biasanya modus sekolah itu menawarkan penjualan baju," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Senin (30/6) dikutip dari Antara.

Adel mengemukakan, pada tahun sebelumnya Ombudsman masih menemukan adanya sekolah yang melakukan praktik mengarah pada jual beli seragam dengan wali murid.

Biasanya, kata Adel, modus ini digunakan pihak sekolah saat pendaftaran ulang. Apabila anak didik tidak beli baju yang ditawarkan sekolah, calon peserta didik dianggap tidak lakukan pendaftaran ulang.

"Jadi, seolah-olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut anak didik tidak diterima," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Aturan Seragam Sekolah Baru

Dalam pantauan Ombudsman ke beberapa sekolah pada tahun ajaran sebelumnya, wali murid harus menyiapkan uang sekitar Rp1,5 juta untuk menebus 4—5 paket seragam sekolah.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai larangan sekolah berbisnis seragam untuk jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendkbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

"Pasal 12 mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid," ujar dia.

Baca juga: Kemendikbud: Masalah Seragam Sekolah Sudah Menahun  

Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah atau pakaian adat anak didik dengan memprioritaskan yang kurang mampu secara ekonomi.

Oleh karena itu, kata dia, tidak boleh ada pungutan selama penerimaan siswa baru, terutama yang terkait dengan seragam sekolah dan sejenisnya.

"Apabila wali murid menemukan adanya praktik tersebut, kami menyarankan untuk berani melapor ke Ombudsman," ujar dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar