18 April 2024
09:56 WIB
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Aturan Seragam Sekolah Baru
Aturan seragam sekolah masih menggunakan Permendikbud 50 Tahun 2033.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Orang tua mengantarkan anak membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (5/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Beberapa waktu belakangan media sosial diramaikan dengan isu aturan seragam sekolah baru mulai 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun buka suara terkait hal ini.
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDasmen) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menegaskan, aturan terkait seragam sekolah masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Sehingga, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa harus membeli seragam baru pada 2024," tulis Iwan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (17/4) malam.
Baca: Pemerintah Jawab Isu Ganti Seragam Sekolah Usai Lebaran
Dia menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur jenis, atribut, hingga detail penggunaan seragam sekolah. Aturan ini juga menekankan sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas.
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek itu diatur, seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka. Selain kedua seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.
Lalu, Pasal 4 menyebutkan pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik. Hal ini dilakukan dengan tetap memerhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Iwan menyebutkan dalam aturan ini kata dapat berarti opsional.
Selain itu, Pasal 12 aturan yang sama memaparkan, pemerintah daerah, pemerintah pusat, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah. Dalam hal ini, memprioritaskan siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Iwan menyampaikan, ada empat manfaat peraturan seragam di sekolah. Pertama, menanamkan nasionalisme dan kebersamaan. Kedua, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
Ketiga, mengingatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial-ekonomi. Keempat, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.