11 Juli 2025
08:44 WIB
Nusron Jelaskan IUP dan HGU Kelapa Sawit
IUP dan HGU kelapa sawit jadi isu terutama pascaputusan MK terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit di Pangkalan Ban teng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022). Sumber: AntaraFoto/Makna Zaezar.
PALU - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nusron Wahid menyatakan, pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017, karena pada saat itu terdapat celah hukum.
Pernyataan itu untuk menanggapi pertanyaan advokat Agus Salim dalam sesi jumpa pers usai kegiatan Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi.
Agus menguraikan, ada perusahaan sawit seperti PT Astra Nusa Abadi (ANA), PT Artalita Sawit dan PT TEN, yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (Helalui GU).
Menanggapi pertanyaan itu, Nusron menjelaskan jika perusahaan perkebunan sawit berdiri sebelum tahun 2017, bisa jadi perusahaan tidak salah.
"Tetapi, kalau berdiri setelah tahun 2017, mutlak salah perusahaan sawit," ujar Menteri ATR di Palu, Kamis (10/7) dikutip dari Antara.
Baca juga: Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Sitaan Ke BUMN
Nusron menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada Pasal 42 tertulis, pelaku usaha yang melakukan usaha wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan/atau HGU.
"Bahasanya “dan atau”, kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU," jelas Nusron.
Dia menjelaskan UU tersebut telah direvisi, khususnya Pasal 42 oleh Mahkamah Konstitusi, melalui putusan yang diucapkan pada 17 Oktober 2017. Sehingga, pasal itu berubah menjadi, "Yang boleh melakukan usaha perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan yang sudah memiliki IUP dan wajib mempunyai HGU".
Nusron mengakui masih ada total 2,5 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang mempunyai IUP, tetapi belum memiliki HGU dan saat ini sedang proses verifikasi.
Sebelumnya, Community Development Area Manager Grup Astra Agro wilayah Sulawesi Tengah, Oka Arimbawa menerangkan, PT ANA di Morowali Utara hadir dan beroperasi setelah mendapat undangan pemerintah daerah untuk membangun Sulteng.
Perizinan PT ANA sudah mulai diurus sejak 2006 dan pada April 2007, PT ANA memperoleh IUP. Berdasarkan ketentuan perundangan pada saat itu, secara legal perusahaan melakukan tanam perdana pada November 2007.